Pedagang Pasar Kodim dan KOMPOR Riau Akan Geruduk Kantor PPID Kota Pekanbaru, Tuntut Keterbukaan Informasi
PEKANBARU, 20 Agustus 2026 โ Pedagang Pasar Kodim bersama Konsolidasi Mahasiswa dan Pemuda Riau (KOMPOR Riau) akan mendatangi Kantor Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kota Pekanbaru untuk menuntut keterbukaan informasi publik terkait pengelolaan Pasar Kodim.
Langkah tersebut diambil setelah permohonan informasi dan dokumen yang telah dilayangkan oleh para pedagang pada 27 Juli 2026 hingga saat ini belum mendapatkan kejelasan sebagaimana yang diharapkan.
Adapun informasi dan dokumen yang diminta berkaitan dengan sejumlah hal penting mengenai Pasar Kodim, di antaranya dasar hukum kerja sama pengelolaan pasar, status tanah dan bangunan, perubahan fungsi pasar, kontribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD) kepada Pemerintah Kota Pekanbaru, master plan, dokumen kelayakan, hingga dokumen audit atas pengelolaan Pasar Kodim.
Sebelumnya, pada 12 Agustus 2026, perwakilan pedagang Pasar Kodim telah melakukan audiensi bersama Pemerintah Kota Pekanbaru melalui perwakilan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) serta PPSP. Dalam audiensi tersebut, disampaikan bahwa berkas dan dokumen yang berkaitan dengan informasi yang diminta akan diserahkan pada 19 Agustus 2026.
Namun, hingga20 Agustus 2026, dokumen yang dijanjikan tersebut belum diterima dan belum terdapat kejelasan mengenai kapan informasi tersebut dapat diberikan kepada para pedagang.
Atas kondisi tersebut, pedagang Pasar Kodim bersama KOMPOR Riau menilai perlu mengambil langkah lanjutan dengan mendatangi Kantor PPID Kota Pekanbaru guna memastikan hak masyarakat atas informasi publik dapat dipenuhi.
"Kami hanya meminta informasi dan dokumen yang berkaitan dengan pengelolaan Pasar Kodim. Ini menyangkut kepentingan para pedagang dan masyarakat, sehingga sudah seharusnya ada transparansi dari pemerintah," tegas perwakilan pedagang.
KOMPOR Riau juga menegaskan bahwa kedatangan tersebut merupakan bentuk pengawalan terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi publik sekaligus mendorong tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
"Kami akan bersama-sama dengan para pedagang mendatangi PPID Kota Pekanbaru. Jangan sampai permintaan informasi yang sudah disampaikan secara resmi justru tidak mendapatkan kepastian. Pemerintah harus terbuka mengenai dasar hukum, status aset, pengelolaan, PAD, master plan, kelayakan hingga audit Pasar Kodim," ujar perwakilan KOMPOR Riau.
Pedagang dan KOMPOR Riau berharap PPID Kota Pekanbaru dapat segera memberikan informasi dan dokumen yang diminta secara terbuka sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang keterbukaan informasi publik.
Apabila tuntutan tersebut kembali tidak mendapatkan kejelasan, para pedagang bersama KOMPOR Riau menyatakan akan mempertimbangkan langkah-langkah lanjutan sesuai mekanisme yang berlaku.
Pedagang Pasar Kodim bersama KOMPOR Riau menegaskan: keterbukaan informasi bukan sekadar permintaan, tetapi merupakan hak masyarakat yang wajib dihormati dan dipenuhi.***