Lex specialis pekerjaan - Berkilau.com
Iklan

Lex specialis pekerjaan

Gomgom | 07 May 2026, 18:43 |

Lex specialis pekerjaan
Berkilau Watermark

BERKILAU.COM - Pekerjaan itu ada 2 yang umum dan kekhususan, jika aturan umum itu berlaku untuk semua dan aturan khusus itu berlaku untuk pekerjaan tertentu atau orang tertentu. Maka yang berlaku adalah peraturan khusus, 

 

Tenaga kependidikan, tenaga kesehatan merupakan pekerjaan lex specialis, ASN (aparatur sipil negara) secara umum punya aturan jam kerja, secara umum jam kerja itu diatur dalam peraturan presiden no 21 tahun 2023 tentang hari kerja dan jam kerja, hari kerja dimulai senen-jumat dan jam kerja 8 jam klo masuk jam 08.00 wib maka pulang jam 16.00 wib.  Dan ada jam istirahat. 

 

Bupati kampar secara aturan menerapkan perpres tersebut, ASN di kampar hari kerja dari senen-sampai jumat berlaku untuk seluruh ASN. Bupati lupa pekerjaan guru hari kerja sampai sabtu, jam kerjanya full tampa ada jam istirahat, seperti jam istirat para tenaga pendidikan tidak istirahat, guru itu mengawasi pelaksanaan makan siswa, ibadah bagi yang lakukan ibadah, jadi guru dan tenaga kesehatan itu lex specialis, misal pas org berobat jam 12.00 tak mungkin dibilang jam istirahat, atau guru jam 11.45 memulangkan siswa nantik jam 13.30 masuk lagi kan repot jadinya. 

 

 

Muhammad Rafi

Peneliti Demokrasi Riau Center

Iklan
#
Iklan

Komentar