Ketua Komisi PB HMI Soroti Permasalahan BPKH: Keterlambatan Dana Haji Khusus Dinilai Langgar Prinsip Transparansi dan Akuntabilitas - Berkilau.com
Iklan

Ketua Komisi PB HMI Soroti Permasalahan BPKH: Keterlambatan Dana Haji Khusus Dinilai Langgar Prinsip Transparansi dan Akuntabilitas

Gomgom | 21 Jan 2026, 23:03 |

Ketua Komisi PB HMI Soroti Permasalahan BPKH: Keterlambatan Dana Haji Khusus Dinilai Langgar Prinsip Transparansi dan Akuntabilitas
Berkilau Watermark

BERKILAU.COM, Jakarta β€” Ketua Komisi Investasi dan UMKM Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI), Gopinda Aditya Putra menyoroti secara serius berbagai persoalan yang tengah dihadapi Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), khususnya terkait keterlambatan pencairan dana jemaah haji khusus serta mencuatnya persoalan tata kelola dan akuntabilitas pengelolaan dana haji.

Menurut Gopinda, keterlambatan pencairan dana jemaah bukan sekadar persoalan administratif, melainkan berpotensi melanggar prinsip pengelolaan keuangan haji sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji. Dalam Pasal 3 UU tersebut ditegaskan bahwa pengelolaan keuangan haji wajib dilaksanakan berdasarkan prinsip syariah, kehati-hatian, keamanan, nilai manfaat, transparansi, dan akuntabilitas.

β€œKetika dana jemaah haji terlambat dicairkan dan menimbulkan ketidakpastian keberangkatan, maka ini patut diduga bertentangan dengan asas transparansi dan akuntabilitas yang diwajibkan undang-undang. Dana haji adalah amanah umat yang tidak boleh dikelola secara serampangan,” tegas Gopinda dalam keterangannya, Rabu (21/01/2026).

Gopinda juga menyoroti lemahnya koordinasi serta tata kelola BPKH yang berpotensi mengabaikan hak jemaah haji, sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang menegaskan bahwa negara wajib menjamin kepastian layanan dan perlindungan bagi jemaah.

Selain persoalan pencairan dana, Gopinda menilai munculnya dugaan masalah dalam pengelolaan dan pemanfaatan dana haji, termasuk keterlibatan unit usaha BPKH yang disorot aparat penegak hukum, semakin memperkuat urgensi pengawasan dan audit menyeluruh. Hal ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, yang mewajibkan setiap penyelenggara negara menjalankan tugasnya secara bersih dan bertanggung jawab.

β€œJika terdapat indikasi penyimpangan atau pelanggaran hukum dalam pengelolaan dana haji, maka aparat penegak hukum wajib mengusutnya secara tuntas. Tidak boleh ada ruang abu-abu dalam pengelolaan dana publik sebesar dana haji,” lanjut Gopinda, Rabu (21/01/2026).

Gopinda juga mendorong DPR RI dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk mengoptimalkan fungsi pengawasan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, guna memastikan pengelolaan dana haji berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Atas kondisi tersebut, Gopinda mendesak BPKH untuk segera menyelesaikan seluruh persoalan pencairan dana jemaah secara terbuka, memperbaiki tata kelola kelembagaan, serta menjamin bahwa setiap kebijakan yang diambil benar-benar berpihak pada kepentingan dan hak jemaah haji.

β€œPengelolaan dana haji bukan semata urusan administratif, tetapi menyangkut amanah konstitusional dan kepercayaan umat kepada negara. Negara wajib hadir dan bertanggung jawab penuh,” tutup Gopinda, Rabu (21/01/2026).***

Iklan
#PB HMI #BPKH #Dana Haji #HMI
Iklan

Komentar