PERMAHRI Resmi Laporkan PT Pujud Karya Sawit ke Kejati Riau: Kecam DLHK yang "Masuk Angin", Galang Konsolidasi Aktivis Lingkungan se-Riau
Fadlil | 09 Mar 2026, 16:15 | Longkungan
PEKANBARU, 09 Maret 2026 – Persatuan Mahasiswa Hukum Riau (PERMAHRI) hari ini secara resmi menyerahkan berkas Pengaduan Masyarakat (Dumas) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau terkait dugaan tindak pidana pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh PT Pujud Karya Sawit (PT PKS) di Dusun 1 Sei Meranti, Kabupaten Rokan Hilir.
Langkah hukum ini diambil sebagai bentuk pembelaan terhadap hak-hak masyarakat Sei Meranti yang terpapar polusi udara dan air akibat operasional pabrik. Berdasarkan bukti yang dikantongi, asap dan debu korosif dari pabrik telah merusak atap rumah warga serta menurunkan kualitas hidup secara signifikan.
Gugatan Perdata di PN Rokan Hilir Menanti
Ketua Umum PERMAHRI, Angga Barito Rambe, menegaskan bahwa pelaporan ke Kejati Riau hanyalah langkah awal. "Kami pastikan perjuangan ini tidak berhenti di Kejati. Tim hukum PERMAHRI sedang mematangkan gugatan perdata yang akan segera didaftarkan ke Pengadilan Negeri (PN) Rokan Hilir. Kami menuntut ganti rugi nyata atas kerusakan lingkungan dan kesehatan warga," tegas Angga.
Senggol DLHK Riau: Dugaan "Main Mata" dan Laporan ke Ombudsman
PERMAHRI memberikan kritik pedas kepada Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau yang terkesan "membatu" sejak laporan pertama dimasukkan pada Januari 2026. Sikap pasif ini dinilai sangat tidak wajar.
"Laporan kami sudah masuk sejak Januari, tapi DLHK Riau diam seribu bahasa. Sikap pasif ini otomatis melahirkan dugaan miring di tengah masyarakat: Apakah DLHK Riau sudah 'masuk angin'? Atau ada dugaan aliran dana 'di bawah meja' dari korporasi sehingga instansi ini kehilangan taringnya?" ujar pihak PERMAHRI.
Atas dasar itu, PERMAHRI menyatakan segera melaporkan DLHK Riau ke Ombudsman RI Perwakilan Riau terkait dugaan maladministrasi dan pembiaran.
Alfan Prasad Galang Konsolidasi Aktivis se-Riau
Sebagai langkah strategis memperluas tekanan publik, Alfan Prasad, selaku Inisiator Gerakan Konsolidasi Aktivis Riau, kini tengah membangun komunikasi intensif dengan berbagai simpul aktivis lingkungan dan organisasi non-pemerintah (NGO) di Riau.
"Kami tidak akan membiarkan kasus Sei Meranti ini menguap begitu saja. Saya sedang melakukan konsolidasi dengan kawan-kawan aktivis lingkungan di seluruh Riau untuk menjadikan isu ini sebagai mosi tidak percaya terhadap penegakan hukum lingkungan yang tebang pilih," tegas Alfan Prasad.
"Perjuangan masyarakat Sei Meranti adalah perjuangan kolektif. Kami akan mendorong isu ini menjadi bahasan utama para penggiat lingkungan untuk menuntut perbaikan tata kelola industri dan transparansi instansi terkait di Bumi Lancang Kuning," tambah Alfan.
PERMAHRI mendesak Kejati Riau untuk segera bertindak dan meminta seluruh elemen masyarakat untuk mengawal kasus ini hingga tuntas.
Fiat Justitia Ruat Caelum — Sekalipun Langit Runtuh Keadilan Tetap Ditegakkan.