NEGARA BERDAGANG, RAKYAT DIBUANG: ISMEI WILAYAH 2 DESAK PRABOWO HENTIKAN "PEMUTIHAN" SAWIT BUMN DI AWAL 2026 - Berkilau.com
Iklan

NEGARA BERDAGANG, RAKYAT DIBUANG: ISMEI WILAYAH 2 DESAK PRABOWO HENTIKAN "PEMUTIHAN" SAWIT BUMN DI AWAL 2026

Gomgom | 01 Jan 2026, 15:37 |

NEGARA BERDAGANG, RAKYAT DIBUANG: ISMEI WILAYAH 2 DESAK PRABOWO HENTIKAN "PEMUTIHAN" SAWIT BUMN DI AWAL 2026
Berkilau Watermark

BERKILAU.COM, PEKANBARU– Ikatan Senat Mahasiswa Ekonomi Indonesia (ISMEI) Wilayah 2 membuka lembaran tahun 2026 dengan pernyataan sikap keras terkait arah kebijakan agraria nasional. Koordinator Wilayah (Korwil) 2 ISMEI, Farhan Abrar, mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk segera mengevaluasi Peraturan Menteri Kehutanan (Permenhut) Nomor 20 Tahun 2025, yang dinilai sebagai bentuk nyata kapitalisme negara (state capitalism) yang mengorbankan petani kecil.

ISMEI menyoroti adanya ketidakadilan yang mencolok: Negara memberikan "karpet merah" legalisasi lahan ilegal kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN), sementara rakyat kecil dihadapkan pada ancaman denda miliaran rupiah yang mematikan.

Legalisasi "Dosa" Sawit Lewat Jalur BUMN

Berdasarkan kajian ISMEI Wilayah 2 terhadap dokumen Permenhut No. 20 Tahun 2025, pemerintah secara terang-terangan menciptakan jalur khusus bagi BUMN untuk memutihkan status lahan sawit sitaan.

"Kami menemukan Pasal 326A dan Pasal 326C dalam aturan tersebut menjadi pintu masuk legalisasi aset ilegal. Disebutkan secara eksplisit bahwa Pelepasan Kawasan Hutan untuk sawit hasil sitaan (Penguasaan Kembali) hanya dapat diproses jika lahan tersebut diserahkan kepada BUMN. Ini adalah praktik standar ganda yang melukai rasa keadilan," tegas Farhan Abrar.

Farhan menambahkan, kebijakan ini membuat negara bertindak layaknya trader tanah. Lahan yang disita dari swasta nakal, bukannya dikembalikan fungsinya atau dibagikan ke rakyat lewat Reforma Agraria, justru "dicuci" status hukumnya untuk menjadi aset bisnis BUMN. Kebijakan ini secara spesifik memberikan hak permohonan pelepasan kawasan tersebut kepada pimpinan lembaga atau pimpinan BUMN yang ditunjuk.

Petani Dijerat Denda Rp 25 Juta/Hektare:

Ironi ini semakin menyayat hati ketika disandingkan dengan nasib petani rakyat. Di saat BUMN mendapatkan kemudahan pemutihan lahan tanpa lelang, petani kecil yang terlanjur berkebun di kawasan hutan justru diburu dengan aturan turunan yang memberatkan.

"Petani diancam denda administratif Rp 25 juta per hektare per tahun sesuai PP Nomor 45 Tahun 2025 yang menjadi konsiderans aturan ini. Jika petani memiliki 5 hektare dan sudah panen 10 tahun, dendanya mencapai Rp 1,25 miliar. Dari mana rakyat kecil punya uang sebanyak itu? Ini bukan penegakan hukum, ini adalah mekanisme perampasan tanah rakyat secara sistematis atas nama denda," seru Farhan, Kamis (01/01/2026).

Menagih Janji Kerakyatan Presiden Prabowo:

Menyambut tahun 2026, ISMEI Wilayah 2 mengingatkan Presiden Prabowo pada komitmen kerakyatannya. Farhan menegaskan bahwa pengelolaan sumber daya alam tidak boleh hanya menguntungkan neraca keuangan BUMN, tetapi harus menetes langsung ke kesejahteraan rakyat.

Oleh karena itu, ISMEI Wilayah 2 menyampaikan 3 Tuntutan Mendesak:

Revisi Permenhut 20/2025: Cabut Pasal 326A hingga 326C yang memberikan hak eksklusif pemutihan lahan (pelepasan kawasan hutan) hanya kepada BUMN. Negara harus membuka akses yang sama bagi koperasi petani rakyat.

Hentikan Dominasi Korporasi Negara: Mendesak transparansi atas pengelolaan lahan sitaan yang diserahkan ke BUMN (seperti PT Agrinas). Publik berhak tahu status "pemutihan" lahan tersebut dan aliran dana hasil kebunnya.

Kembalikan Tanah ke Rakyat (Reforma Agraria): Segera distribusikan lahan sawit sitaan yang telah dilepaskan status kawasan hutannya kepada petani tak bertanah, buruh tani, dan masyarakat adat, bukan ditimbun menjadi aset korporasi negara.

"Bapak Presiden Prabowo, jangan biarkan sejarah mencatat tahun 2026 sebagai tahun matinya Reforma Agraria. Rakyat menunggu keberpihakan Bapak, bukan keberpihakan pada mesin bisnis negara," tutup Farhan, Kamis (01/01/2026).

Iklan
##ISMEI ##Kemenhut ##Presiden RI ##Prabowo #
Iklan

Komentar