KPK Tetapkan Bupati Bekasi dan Dua Pihak Lain sebagai Tersangka Dugaan Suap Proyek
reporter | 20 Dec 2025, 17:40 | DKI Jakarta
BERKILAU.COM, JAKARTA β Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap terkait proyek di Kabupaten Bekasi. Penetapan tersebut diumumkan KPK pada Sabtu (20/12/2025) setelah penyidik memperoleh kecukupan alat bukti.
Selain Ade Kuswara Kunang, KPK juga menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka, yakni HM Kunang selaku orang tua Ade Kuswara Kunang, serta Sarjan dari pihak swasta.
Sebelumnya, KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada Kamis (18/12/2025). Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan Bupati Bekasi bersama sejumlah pihak lain untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan intensif terhadap pihak-pihak yang diamankan.
βSetelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu ADK, HMK, dan SRJ,β ujar Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Asep menjelaskan, terhadap ketiga tersangka dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK selama 20 hari pertama, terhitung sejak 20 Desember 2025 hingga 8 Januari 2026, guna kepentingan penyidikan.
Berdasarkan keterangan resmi KPK, penyidik menduga adanya pemberian sejumlah uang dari pihak swasta kepada Bupati Bekasi yang berkaitan dengan proyek-proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi. Dugaan tersebut masih dalam proses pendalaman oleh penyidik.
βKPK mendalami dugaan adanya permintaan dan penerimaan uang terkait paket proyek yang dilakukan melalui perantara,β kata Asep.
Dalam proses OTT tersebut, penyidik KPK turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp200 juta yang ditemukan di salah satu lokasi penggeledahan. KPK menyebut uang tersebut diduga berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani.
Selain itu, penyidik juga menelusuri dugaan penerimaan lain yang diduga terjadi sepanjang tahun 2025, dengan nilai total yang masih dalam proses verifikasi dan pembuktian hukum.
Atas penetapan tersangka tersebut, Ade Kuswara Kunang dan HM Kunang disangkakan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, junto pasal-pasal terkait dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sementara itu, Sarjan selaku pihak swasta disangkakan melanggar pasal-pasal terkait pemberian suap sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
KPK menegaskan bahwa seluruh pihak yang ditetapkan sebagai tersangka tetap memiliki hak hukum yang sama dan asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Penyidikan perkara ini masih terus berlangsung.