Ketua Komisi PB HMI Soroti Rangkap Jabatan Irjen Pol Muhammad Iqbal sebagai Sekjen DPD RI - Berkilau.com
Iklan

Ketua Komisi PB HMI Soroti Rangkap Jabatan Irjen Pol Muhammad Iqbal sebagai Sekjen DPD RI

Gomgom | 11 Feb 2026, 02:10 | DKI JAKARTA

Ketua Komisi PB HMI Soroti Rangkap Jabatan Irjen Pol Muhammad Iqbal sebagai Sekjen DPD RI
Berkilau Watermark

BERKILAU.COM, Jakarta โ€” Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) menyoroti status Irjen Pol Muhammad Iqbal yang hingga kini masih berstatus anggota aktif Kepolisian Republik Indonesia namun sekaligus menjabat sebagai Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI). Kondisi tersebut dinilai berpotensi melanggar prinsip netralitas aparatur negara serta bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
 

Pengangkatan Muhammad Iqbal sebagai Sekjen DPD RI diketahui berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 79/TPA Tahun 2025. Namun, hingga saat ini yang bersangkutan belum menyatakan pengunduran diri atau pensiun dari institusi Polri, sehingga menimbulkan polemik terkait rangkap jabatan antara perwira aktif Polri dan jabatan sipil strategis di lembaga legislatif negara.
 

Ketua Komisi PB HMI, Gopinda Aditya Putra, menegaskan bahwa persoalan ini tidak bisa dilihat sebagai isu administratif semata, melainkan menyangkut ketaatan terhadap hukum dan prinsip negara demokratis. 

โ€œPB HMI memandang bahwa pengisian jabatan Sekretaris Jenderal DPD RI oleh perwira aktif Polri merupakan bentuk rangkap jabatan yang berpotensi bertentangan dengan prinsip netralitas aparatur negara. Jabatan Sekjen DPD RI adalah jabatan sipil strategis dalam lembaga legislatif, sehingga tidak semestinya dijabat oleh anggota Polri yang masih aktif,โ€ tegas Gopinda dalam keterangannya, Selasa (11/02/2026). 

Dasar Hukum yang Dipersoalkan
 

  • PB HMI merujuk pada beberapa ketentuan hukum yang relevan, di antaranya: 
    Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Dalam undang-undang ini ditegaskan bahwa Polri merupakan alat negara yang menjalankan fungsi penegakan hukum, pemeliharaan keamanan, dan pelayanan masyarakat secara profesional serta netral. Penempatan anggota Polri aktif di luar struktur kepolisian berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan mengaburkan fungsi tersebut.
  • Putusan Mahkamah Konstitusi terkait jabatan sipil oleh TNI/Polri aktif, Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa anggota Polri aktif yang menduduki jabatan di luar fungsi kepolisian wajib mengundurkan diri atau pensiun terlebih dahulu. Putusan MK bersifat final dan mengikat, sehingga harus menjadi rujukan seluruh lembaga negara dalam pengisian jabatan publik.
  • Prinsip Netralitas Aparatur Negara, Jabatan Sekretaris Jenderal DPD RI merupakan jabatan administratif tertinggi di lingkungan lembaga perwakilan daerah yang memiliki peran strategis dalam mendukung fungsi legislasi, pengawasan, dan representasi daerah. Oleh karena itu, jabatan tersebut seharusnya diisi oleh pejabat sipil yang bebas dari afiliasi struktural institusi penegak hukum. 

    Ketua Komisi PB HMI mendesak agar persoalan ini disikapi secara terbuka dan taat hukum oleh seluruh pemangku kepentingan. Menurut Gopinda, pemerintah dan lembaga terkait tidak boleh mengabaikan aspek konstitusional hanya demi kepentingan praktis birokrasi. 

    โ€œKami meminta adanya kejelasan sikap dari pemerintah dan DPD RI. Jika Irjen Pol Muhammad Iqbal tetap menjabat sebagai Sekjen DPD RI, maka yang bersangkutan harus melepaskan statusnya sebagai anggota aktif Polri. Negara tidak boleh memberi contoh pembiaran terhadap pelanggaran prinsip hukum,โ€ ujar Gopinda, Selasa (11/02/2026). 

    PB HMI juga menilai bahwa pembiaran terhadap praktik rangkap jabatan semacam ini dapat menjadi preseden buruk bagi tata kelola pemerintahan dan reformasi sektor keamanan di Indonesia. 

    Sebagai organisasi kader dan kontrol sosial, PB HMI menegaskan komitmennya untuk terus mengawal prinsip supremasi hukum, profesionalisme aparatur negara, dan pemisahan yang tegas antara institusi sipil dan aparat keamanan. PB HMI berharap polemik ini segera diselesaikan secara konstitusional demi menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga negara.***
Iklan

Editor : Admin

#Sekretaris DPD RI #Ketua Komisi PB HMI #DPD RI #Jakarta #HMI
Iklan

Komentar