KPK Geledah Rumah Dinas Plt Gubernur Riau SF Haryanto, PB HMI Desak Proses Hukum Diusut Tuntas
BERKILAU.COM, PEKANBARU β Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di rumah dinas Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto. Langkah tersebut mendapat perhatian serius dari Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) yang mendesak agar proses hukum tidak berhenti di tengah jalan dan benar-benar diusut tuntas.
Ketua Komisi PB HMI, Gopinda Aditya Putra, menilai penggeledahan tersebut merupakan sinyal bahwa KPK sedang bekerja, namun harus dibarengi dengan transparansi dan kepastian hukum agar tidak menimbulkan spekulasi di ruang publik.
βPenggeledahan ini harus dimaknai sebagai bagian dari proses hukum yang serius. KPK tidak boleh berhenti setengah jalan. Kami mendesak agar perkara ini diusut tuntas secara profesional dan transparan,β ujar Gopinda dalam keterangannya, Rabu, (13/01/2026).
Menurut Gopinda yang juga Ketua HMI Badko Sumbagtera 2023-2025, KPK memiliki kewajiban untuk memberikan kejelasan kepada publik terkait arah penanganan perkara yang melibatkan pejabat publik.
Ia menegaskan, apabila dari hasil penggeledahan dan penyidikan ditemukan alat bukti yang kuat, maka proses hukum harus segera ditingkatkan hingga tuntas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
βJika bukti kuat, lanjutkan dan tuntaskan. Namun jika tidak cukup bukti, KPK juga harus berani menyampaikan secara terbuka demi menjunjung asas praduga tak bersalah dan kepastian hukum,β tegas gopinda, Rabu, (13/01/2026).
Gopinda menambahkan, proses hukum yang berlarut-larut tanpa kejelasan hanya akan mengganggu stabilitas pemerintahan daerah serta menurunkan kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum.
Oleh karena itu, Gopinda menolak segala bentuk penegakan hukum yang setengah-setengah, tebang pilih, maupun sarat kepentingan politik.
βNegara ini adalah negara hukum. Semua warga negara, termasuk pejabat publik, memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. KPK harus menjaga marwah penegakan hukum dengan bersikap tegas dan adil,β tutup Gopinda, Rabu, (13/01/2026).
Gopinda menegaskan akan terus mengawal proses penegakan hukum tersebut sebagai bagian dari peran kontrol sosial mahasiswa demi terwujudnya hukum yang bersih, transparan, dan berkeadilan.***