Konflik Lahan Sitaan Satgas PKH Memanas, PB HMI Desak Presiden Prabowo dan Nyatakan Siap Konsolidasi serta Aksi Nasional - Berkilau.com
Iklan

Konflik Lahan Sitaan Satgas PKH Memanas, PB HMI Desak Presiden Prabowo dan Nyatakan Siap Konsolidasi serta Aksi Nasional

Gomgom | 28 Jan 2026, 12:47 |

Konflik Lahan Sitaan Satgas PKH Memanas, PB HMI Desak Presiden Prabowo dan Nyatakan Siap Konsolidasi serta Aksi Nasional
Berkilau Watermark

BERKILAU.COM, Jakarta β€” Polemik dan konflik agraria yang terus meluas pasca pengelolaan kebun sawit hasil sitaan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) oleh PT Agrinas Palma Nusantara (APN) mendapat sorotan serius dari Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI). Ketua Komisi Investasi dan UMKM PB HMI, Gopinda Aditya Putra, menilai negara tidak boleh abai terhadap eskalasi konflik sosial yang kini merebak di berbagai daerah.

Menurut Gopinda, konflik pengelolaan lahan sawit sitaan yang diserahkan kepada PT Agrinas Palma Nusantara telah memicu ketegangan horizontal di banyak wilayah seperti Riau, Sumatera Utara, Kalimantan, hingga daerah lainnya, terutama yang melibatkan masyarakat adat, petani lokal, dan buruh kebun.

β€œNegara harus hadir secara adil. Jangan sampai kebijakan penertiban kawasan hutan justru melahirkan konflik agraria baru yang lebih brutal dan sistemik, yang pada akhirnya merugikan rakyat,” tegas Gopinda, Selasa (27/1/2026).

PB HMI secara tegas meminta Presiden Prabowo Subianto mengambil langkah konkret dan strategis untuk mencegah konflik meluas serta menjaga stabilitas sosial nasional. Gopinda menilai, pengelolaan lahan sitaan dengan skema Kerja Sama Operasional (KSO) PT Agrinas Palma Nusantara harus dievaluasi secara menyeluruh.

β€œPB HMI mendesak Presiden Prabowo memerintahkan audit investigatif terhadap KSO Agrinas Palma Nusantara dengan melibatkan BPK dan Kejaksaan Agung untuk menelusuri legalitas, transparansi, serta potensi penyimpangan dalam pengambilalihan dan pengelolaan lahan,” ujarnya.

Ia menegaskan, kebijakan negara tidak boleh hanya mengganti satu oligarki lama dengan aktor baru, tetapi harus memastikan keadilan struktural bagi masyarakat.

β€œJangan sampai negara hanya memindahkan penguasaan lahan dari korporasi lama ke korporasi baru, tanpa perubahan paradigma keberpihakan kepada rakyat,” tegasnya.

Selain audit, PB HMI juga menekankan pentingnya pendekatan keadilan sosial dan restorative justice dalam penyelesaian konflik agraria.

β€œPenyelesaian konflik tidak bisa dilakukan dengan pendekatan represif dan keamanan semata. Negara wajib membuka ruang dialog yang setara, memetakan ulang hak-hak tanah masyarakat adat, serta menjadikan warga lokal sebagai subjek pembangunan, bukan korban kebijakan,” kata Gopinda.

Ia turut menyoroti lemahnya transparansi terkait status lahan sawit sitaan Satgas PKH yang diserahkan kepada Agrinas, yang disebut mencapai ratusan ribu hingga lebih dari satu juta hektare.

β€œValidasi lahan harus dilakukan secara terbuka dan akuntabel. Banyak indikasi tumpang tindih antara lahan sitaan dengan wilayah kelola masyarakat, dan inilah sumber utama konflik sosial,” ujarnya.

PB HMI juga mendorong penataan ulang manajemen PT Agrinas Palma Nusantara, termasuk opsi perombakan manajemen apabila terbukti terjadi kelalaian serius atau pembiaran konflik di lapangan.

β€œPengelolaan aset negara harus dilakukan oleh profesional yang tidak hanya mengejar target ekonomi, tetapi memiliki kepekaan sosial dan komitmen keadilan,” tambahnya.

Gopinda menegaskan bahwa sikap PB HMI memiliki landasan hukum dan konstitusional yang kuat. Ia merujuk Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 yang menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Selain itu, Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 menjamin kepastian hukum dan perlindungan yang adil bagi setiap warga negara, termasuk masyarakat adat dan petani lokal.

Ia juga menekankan bahwa UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan mewajibkan negara menjaga fungsi sosial dan ekologis hutan, serta UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang menjamin hak atas rasa aman dan sumber penghidupan. Hal ini diperkuat oleh Putusan MK Nomor 35/PUU-X/2012 yang menegaskan bahwa hutan adat bukan hutan negara, serta Putusan MK Nomor 45/PUU-IX/2011 dan Nomor 95/PUU-XII/2014 yang menekankan pentingnya kejelasan batas kawasan hutan dan perlindungan hak masyarakat.

β€œSecara konstitusional, negara wajib menjamin bahwa setiap kebijakan agraria dan kehutanan tidak melanggar hak rakyat. Asta Cita Presiden Prabowo dan agenda ketahanan pangan nasional tidak boleh dibangun di atas penderitaan masyarakat adat, petani, dan buruh,” tegas Gopinda.

Sebagai bentuk keseriusan sikap, PB HMI menyatakan akan melakukan konsolidasi nasional, baik internal organisasi maupun dengan elemen masyarakat sipil, mahasiswa, dan komunitas adat di daerah-daerah terdampak. Konsolidasi ini akan menjadi dasar langkah advokasi lanjutan, termasuk aksi moral dan konstitusional, apabila negara tidak segera mengambil langkah korektif.

β€œPB HMI tidak akan diam. Kami akan melakukan konsolidasi dan mengambil langkah-langkah aksi konstitusional untuk memastikan negara benar-benar hadir membela rakyat,” ujar Gopinda.

Ketua Komisi Investasi dan UMKM PB HMI itu menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa pembangunan nasional harus berorientasi pada keadilan sosial, keberlanjutan lingkungan, dan perlindungan hak asasi manusia, bukan sekadar pertumbuhan ekonomi semata.

β€œPembangunan yang adil adalah pembangunan yang memanusiakan rakyatnya,” tutup Gopinda. ***

Iklan
#PB HMI #Jakarta #Satgas PKH
Iklan

Komentar