Habitat Gajah Diduga Rusak, Ketua Komisi PB HMI Minta Presiden Prabowo perintahkan KLHK dan KAPOLRI menghukum seluruh Perusahaan yang terlibat - Berkilau.com
Iklan

Habitat Gajah Diduga Rusak, Ketua Komisi PB HMI Minta Presiden Prabowo perintahkan KLHK dan KAPOLRI menghukum seluruh Perusahaan yang terlibat

Gomgom | 23 Feb 2026, 13:02 |

Habitat Gajah Diduga Rusak, Ketua Komisi PB HMI Minta Presiden Prabowo perintahkan KLHK dan KAPOLRI menghukum seluruh Perusahaan yang terlibat
Berkilau Watermark

BERKILAU.COM, RIAU β€” Peristiwa masuknya kawanan gajah Sumatera ke kawasan permukiman di Kabupaten Siak yang menyebabkan kerusakan rumah dan kendaraan warga kembali menegaskan adanya krisis ekologis serius di Provinsi Riau. Insiden ini diduga kuat berkaitan dengan terganggunya jalur migrasi dan habitat alami gajah akibat aktivitas industri di sekitar kawasan hutan, termasuk di wilayah konsesi PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP).

Menanggapi kejadian tersebut, Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) melalui Ketua Komisi, Gopinda Aditya Putra, menyampaikan sikap tegas dan mendesak langkah konkret dari aparat penegak hukum serta pemerintah pusat.

Ketua Komisi PB HMI secara resmi mendesak Kapolri untuk segera memerintahkan Kapolda Riau mengusut tuntas perusahaan-perusahaan yang diduga merusak lingkungan dan mengganggu koridor satwa liar.

β€œKami mendesak Kapolri agar memerintahkan Kapolda Riau mengusut secara transparan dan menyeluruh perusahaan yang diduga merusak lingkungan. Negara tidak boleh kalah oleh korporasi yang mengabaikan keseimbangan ekologis,” tegas Gopinda, senin (23/02/2026)

Menurutnya, konflik manusia dan gajah bukan sekadar insiden spontan, melainkan akibat akumulasi kerusakan lingkungan yang sistematis.

β€œGajah itu punya rute jalannya. Jika jalannya sudah dirusak, artinya lingkungan gajah sudah tidak baik. Ekologis gajah telah dirusak oleh aktivitas industri. Ini bukan hanya persoalan satwa masuk kampung, tetapi alarm keras atas rusaknya tata kelola lingkungan,” tambah Gopinda, senin (23/02/2026).

Ketua Komisi PB HMI juga mendesak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk segera melakukan audit lingkungan menyeluruh terhadap perusahaan-perusahaan yang beroperasi di wilayah rawan konflik satwa di Riau.

Menurut Gopinda, KLHK harus memastikan evaluasi izin konsesi dan kepatuhan terhadap AMDAL, peninjauan kembali koridor satwa yang terfragmentasi, transparansi data pemetaan habitat dan home range gajah, dan sanksi tegas terhadap perusahaan yang terbukti melanggar

β€œKLHK tidak boleh pasif. Harus ada audit independen dan terbuka. Jika ditemukan pelanggaran, cabut izinnya. Jangan sampai konflik ini terus berulang karena pembiaran negara,” tegas, Gopinda, senin (23/02/2026).

Ketua Komisi PB HMI juga meminta perhatian langsung dari Presiden Prabowo Subianto untuk mengambil langkah strategis dalam menyelamatkan ekosistem Riau.

β€œKami meminta Presiden Prabowo turun tangan memastikan reformasi tata kelola lingkungan berjalan tegas dan berpihak pada keberlanjutan. Pembangunan ekonomi tidak boleh mengorbankan keselamatan warga dan kepunahan satwa dilindungi,” ujar Gopinda, senin (23/02/2026).
Gopinda juga menegaskan bahwa apabila Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) tidak mampu atau tidak serius dalam mengusut tuntas dugaan perusakan lingkungan yang menyebabkan konflik satwa dan manusia di Riau, maka Presiden harus mengambil langkah tegas secara konstitusional.

Ketua Komisi PB HMI, Gopinda Aditya Putra, menyatakan bahwa Presiden memiliki kewenangan penuh untuk mengevaluasi dan mengganti pejabat negara yang tidak menjalankan tugasnya secara optimal.

β€œJika KLHK dan Polri tidak sanggup menuntaskan persoalan ini secara profesional dan transparan, maka kami meminta Presiden Prabowo untuk melakukan evaluasi menyeluruh, termasuk mengganti pejabat yang tidak mampu menjalankan amanah. Ini bukan ancaman, tetapi konsekuensi konstitusional dalam sistem pemerintahan,” tegas Gopinda, senim (23/02/2026).

Secara hukum, kewenangan Presiden dalam memberhentikan dan mengangkat menteri ditegaskan dalam Pasal 17 ayat (2) UUD 1945, yang menyatakan bahwa menteri-menteri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.

Selain itu, Presiden juga merupakan pemegang kekuasaan pemerintahan menurut Pasal 4 ayat (1) UUD 1945, yang memberikan otoritas penuh dalam memastikan jalannya pemerintahan sesuai dengan hukum dan kepentingan rakyat.

Dalam konteks Polri, berdasarkan Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kapolri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan DPR. Artinya, Presiden memiliki peran sentral dalam memastikan institusi Polri bekerja secara profesional dan akuntabel.

Ketua Komisi PB HMI menilai bahwa konflik gajah dan manusia di Riau bukan sekadar persoalan teknis lapangan, melainkan cerminan lemahnya pengawasan lingkungan dan penegakan hukum terhadap korporasi yang beroperasi di kawasan hutan.

β€œNegara tidak boleh kalah oleh korporasi. Jika aparat dan kementerian tidak mampu menjalankan fungsinya, Presiden wajib mengambil tindakan tegas demi keselamatan rakyat dan keberlanjutan lingkungan,” ujar Gopinda, senin (23/02/2026).

Ketua Komisi PB HMI menilai bahwa konflik satwa dan manusia adalah indikator kegagalan pengelolaan ruang hidup. Jika jalur ekologis terus dirusak oleh ekspansi industri tanpa kontrol ketat, maka potensi konflik dan kerugian sosial akan semakin besar.

Ketua Komisi PB HMI menyatakan akan terus mengawal kasus ini hingga ada langkah konkret dari aparat penegak hukum, KLHK, dan pemerintah pusat. Organisasi tersebut juga membuka ruang kolaborasi dengan masyarakat sipil dan akademisi untuk mendorong solusi berbasis sains dan keberlanjutan.

β€œKeselamatan warga dan kelestarian satwa harus berjalan beriringan. Jika akar masalahnya adalah kerusakan lingkungan, maka yang harus dibenahi adalah sistemnya, bukan menyalahkan satwanya,” tutup Gopinda, senin (23/02/2026).***

Iklan

Editor : Admin

#Ketua Komisi PB HMI #PB HMI #Presiden Prabowo #KLHK #Kapolri
Iklan

Komentar