Diduga Adanya Manipulasi dan Fiktif Pada RESES Dan SOSPER DPRD Kepulauan Meranti. PERTAMAK Riau: KPK Segera Turun Ke Meranti, Potensi Kerugian Negara Milyaran Rupiah - Berkilau.com
Iklan

Diduga Adanya Manipulasi dan Fiktif Pada RESES Dan SOSPER DPRD Kepulauan Meranti. PERTAMAK Riau: KPK Segera Turun Ke Meranti, Potensi Kerugian Negara Milyaran Rupiah

reporter | 19 Dec 2025, 23:55 | Kepulauan Meranti

Diduga Adanya Manipulasi dan Fiktif Pada RESES Dan SOSPER DPRD Kepulauan Meranti. PERTAMAK Riau: KPK Segera Turun Ke Meranti, Potensi Kerugian Negara Milyaran Rupiah
Berkilau Watermark
Foto. Istimewa

BERKILAU.COM, MERANTI – Isu hangat adanya dugaan korupsi kembali bergulir di lingkungan Sekretariat DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti. Temuan dan hasil investigasi awak media serta pendalaman yang dilakukan ada dugaan terkait fakta yang sebenarnya, banyak terjadinya indikasi manipulasi data dan surat pertanggung jawaban serta adanya kegiatan fiktif dan manipulasi pada Kegiatan Reses dan Sosialisasi Peraturan Perundangan untuk anggota DPRD di tahun anggaran 2025 ini. Dari dugaan pemalsuan dokumen SPJ juga terkait adanya indikasi pemalsuan kegiatan (fiktif), sehingga berpotensi menimbulkan kerugian negara cukup signifikan yaitu milyaran rupiah.

Fakta dilapangan dan administrasi dibelakang meja diduga bertolak belakang dengan kata lain tidak berbanding lurus dan tidak sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan serta bias secara fakta dilapangannya. Diantaranya SPJ dan fakta sesungguhnya terindikasi dugaan mark up dan manipulasi.

Beberapa jenis kegiatan yang patut diduga sarat dengan penyelewengan secara masif dan sistematis, diantaranya adalah :

A. Kegiatan RESES untuk masing-masing anggota DPRD dalam 1 kali masa persidangan sekitar Rp. 87.840.000, rinciannya antara lain :
1. Sewa tenda sekitar Rp. 18.240.000
2. Sound System sekitar Rp. 9.000.000
3. Sewa Kursi sekitar Rp. 3.600.000
4. Makan minum sekitar Rp. 27.000.000
5. Transportasi Peserta sekitar Rp. 30.000.000

B. Sosialisasi Peraturan Perundangan anggota DPRD, dimana masing-masing mendapatkan anggaran Rp. 13.000.000 dengan rincian antara lain :
1. Sewa Tenda sekitar Rp. 2.900.000
2. Sound System sekitar Rp. 1.500.000
3. Sewa Kursi sekitar Rp. 600.000
4. Makan minum sekitar Rp. 3.000.000
5. Transportasi Peserta sekitar Rp. 5.000.000.

Menanggapi hal ini, Korlap PERTAMAK (Persatuan Aliansi Masyarakat Anti Korupsi) Riau Ade Saputra angkat bicara. β€œDalam 1 tahun anggota DPRD itu melakukan reses sebanyak 3 masa, dan setiap 1 masa melakukan 6 kali titik pertemuan yang berbeda. Sehingga dapat kita dipahami untuk 1 tahun anggaran, anggota DPRD melakukan Reses sebanyak 18 titik pertemuan yang berbeda tempat dan wilayahnya sesuai dengan Dapil masing-masing,” katanya.

Ade juga menjelaskan Biaya secara rinci yang dibutuhkan untuk 1 kali titik pertemuan itu :

a). Biaya sewa Tenda untuk 1 (satu) kali pertemuan sebesar Rp. 3.040.000, harga tersebut sudah ada ketentuannya memakai tenda seperti apa dan berdasarkan informasi dilapangan tenda tersebut sering kali hanya memakai tenda biasa dan jauh dari kepatutan dan ketentuan dari standar harga yang sudah ditetapkan seharusnya. Kalau memang Penegak Hukum mau uji petik, tinggal lihat saja foto dan dokumentasi SPJ nya.

b). Biaya sound system untuk 1 (satu) kali pertemuan sebesar Rp. 1.500.000. Bisa masyarakat dan publik saksikan sendiri seperti apa sound system yang dipakai ketika saat reses, apakah sound system yang dipakai tersebut memang 1.500.000 dalam satu kali pemakaian acara. Publik bisa menilainya.

c). Sewa kursi untuk 1 kali titik pertemuan sebesar Rp. 600.000. Untuk 1 (satu) kali pertemuan biasanya disediakan kursi sebanyak 100 orang. Dan secara aturan yang ditetapkan kursi tersebut adalah "kursi bersampul" bukan yang tidak bersampul kain. Harga sewa per kursi adalah Rp. 6000 per biji nya. Fakta dan laporan dilapangan sering ditemukan kursi tersebut seringkali tidak memakai sampul berdasarkan standarisasi harga yang telah ditetapkan. Bayangkan saja berapa dari sewa kursi yang bisa dimainkan.

d). Belanja Makan dan Minum untuk 1 (satu) kali titik pertemuan sebesar Rp. 4.500.000 dengan catatan adalah sebesar Rp. 30.000 sudah termasuk makan nasi dan snack. Sering terjadi dilapangan terkadang hanya disediakan Snack dan Aqua saja.

Lanjut Ade Saputra lagi, begitu juga halnya dalam Sosialisasi Peraturan Perundangan, untuk biaya yang dibutuhkan dalam 1 kali pertemuan terkait kegiatan Sosialisasi Peraturan Perundangan adalah :

a). Sewa Tenda yang sangat fantastik sebesar Rp. 2.900.000, berdasarkan informasi dilapangan tenda tersebut sama halnya dengan kegiatan reses, jauh dari kepatutan dan kepatuhan terhadap ketentuan serta biaya harga yang sudah ditetapkan.

b). Sound system juga sangat fantastik yaitu sebesar Rp. 1.500.000. Bisa masyarakat saksikan sendiri seperti apa bentuknya sound system ketika saat adanya sosialisasi peraturan perundangan tersebut, apakah bisa dikatakan sound system yang dipakai tersebut biaya sewanya layak sebesar itu.

c). Sewa kursi untuk Sosialisasi Peraturan Perundangan juga sangat fantastik. Sama halnya dengan RESES, untuk Sosialisasi Peraturan Perundangan juga disediakan kursi sebanyak 100 orang. Dan secara aturan standarisasi yang diketahui adalah "kursi bersampul kain" bukan kursi yang tidak bersampul kain. Oleh karena itu harga sewa kursi ditetapkan Rp. 600.000 untuk 100 orang peserta berdasarkan standarisasi harga yang sudah ditetapkan. Standarisasi sewa kursi plastik bersampul adalah Rp. 6000 x 100 pcs = Rp. 600.000.

d). Belanja Makan dan Minum untuk 1 kali titik pertemuan SOSPER sebesar Rp. 3.000.000 dengan catatan untuk 1 kali makan dan minum untuk 100 peserta adalah Rp. 30.000, dimana cukup untuk disediakan makan nasi dan snack. Faktanya sering terjadi terkadang hanya disediakan Snack dan Aqua saja, padahal anggaran tersebut terpenuhi untuk biaya makan siang atau makan malam jika diadakan pada malam hari.

Hal ini belum lagi adanya dugaan terkait indikasi kegiatan RESES dan Sosialisasi Peraturan Perundangan yang sengaja dilakukan dalam satu waktu dengan kegiatan lainnya (penggabungan agar menghemat anggaran) dengan atau bersama kegiatan lainnya pada suatu kondisi tertentu dengan maksud untuk menghilangkan atau mengurangi beban biaya yang seharusnya dikeluarkan.

Hal tersebut diatas, jika benar adanya sangat telah terpenuhinya unsur pidana yaitu adanya Mens Rea (niat atau unsur sengaja) dan Actus Reus (Perbuatan yang telah dilakukan) yang dilakukan oleh sekelompok orang untuk mencari keuntungan bagi kelompok ataupun perorangan, dikarenakan tidak adanya keterbukaan dan akuntabilitas dalam ruang lingkup Sekretariat DPRD Kepulauan Meranti terkait pengelolaan anggaran kegiatan RESES dan Sosialisasi Peraturan Perundangan di tahun anggaran 2025 ini.

Selanjutnya menurut Ade Saputra Korlap PERTAMAK (Persatuan Aliansi Masyarakat Anti Korupsi) Riau ketika disambangi awak media saat beberapa waktu lalu menjelaskan, "tindakan adanya dugaan mark up, manipulasi atau korupsi pada kegiatan RESES dan Sosialisasi Peraturan Perundangan anggota DPRD Kepulauan Meranti ini, sangat bertentangan dengan PP Nomor 12 tentang pengelolaan keuangan daerah pasal 14 ayat (1) yang mengatur bahwa  setiap pengeluaran harus didukung bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih. Mekanisme pelaksanaan dan pertanggungjawaban kegiatan sesuai yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD".

Lanjut Ade, hal tersebut juga bertentangan dengan Permendagri Nomor 13 tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah yang telah diubah dengan Permendagri Nomor 21 tahun 2011 dalam Pasal 32 ayat (1) yang mengatur bahwa setiap pengeluaran belanja atas beban APBD harus didukung  dengan bukti yang lengkap dan sah dan ayat (2) yang mengatur bahwa bukti sebagaimana di maksud pada ayat (1) harus mendapat pengesahan oleh pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab atas kebenaran material yang timbul dari penggunaan bukti yang dimaksud.

Papar Ade Saputra selanjutnya, dapat kita bayangkan berapa anggaran yang patut diduga hasil dari mark-up atau manipulasi dalam hal penyelenggaraan kegiatan RESES dan Sosialisasi Peraturan Perundangan anggota DPRD tersebut. Dari 1 kali titik pertemuan saja berapa banyak potensi kerugian negara. Bagaimana jika reses tersebut dilaksanakan sebanyak 18 kali, berapa pundi-pundi yang bisa dihasilkan.l oleh masing-masing pribadi perorangan.

Ade Saputra juga menegaskan, sesuai dengan arahan dan instruksi dari BPK-RI sedari dahulunya, terhadap setiap kegiatan perjalanan dinas maupun kegiatan yang memerlukan adanya dokumentasi dalam setiap Surat Pertanggung Jawabannya harus memakai titik koordinat lokasi pada foto dokumentasinya (geotag atau metadata geografis).

Namun, secara praktek dan faktanya dilapangan bisa kita lihat dan temukan banyak dugaan pelanggaran dan ketidakpatuhan terhadap apa yang sudah menjadi ketentuan tersebut, sehingga tidak sesuai dengan yang sudah menjadi arahan dan instruksi dari BPK-RI terhadap dokumen SPJ (Surat Pertanggung Jawaban). Dapat diyakini ada dugaan niat dan perbuatan terselubung untuk melakukan arahan dan petunjuk dari BPK-RI baik itu perjalanan dinas anggota DPRD maupun kegiatan RESES dan Sosialisasi Peraturan Perundangan. Jika tidak, kenapa tidak lakukan saja seperti arahan dan petunjuk dari BPK-RI, "ujar Ade Saputra Korlap PERTAMAK Riau saat dimintai komentarnya oleh awak media (Rabu, 17/12/2025).

Lanjut Ade lagi, jika tidak melakukan sesuai dengan apa yang sudah menjadi arahan dan instruksi dari BPK-RI, sangat patut diduga adanya unsur kesengajaan dan potensi untuk melakukan tindak pidana dan penyelewengan anggaran negara yang dapat menimbulkan kerugian negara milyaran rupiah. Diharapkan kepada KPK turun tangan menyelidiki kasus ini.

Sementara itu, SPJ fiktif dapat menyebabkan kerugian keuangan negara dan merusak integritas pemerintahan. Membuat SPJ fiktif dapat menyebabkan sanksi hukum yang serius. Berikut beberapa undang-undang yang terkait dengan tindak pidana SPJ fiktif :
– Pasal 55 KUHP : Orang yang turut serta membuatkan SPJ fiktif dapat dijerat dengan pasal ini, dengan ancaman pidana yang sama dengan pelaku tindak pidana korupsi.
– UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi: Tindak pidana korupsi diatur dalam undang-undang ini, dengan ancaman pidana maksimal penjara seumur hidup.

Dasar hukum terkait RESES dan Sosialisasi Peraturan Perundangan mengacu pada UU tentang Pemerintahan Daerah, seperti UU Nomor 32 Tahun 2004 sebagai rujukan awal dimana telah diubah menjadi UU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah), UU Nomor 27 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah menjadi UU Nomor 13 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, dan peraturan turunannya seperti PP Nomor 41 Tahun 2007 yang mana telah diubah menjadi PP Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas PP Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, serta Perda terkait.

Ketika melaksanakan RESES, anggota DPRD harus mematuhi ketentuan, antara lain :
a. Masa Reses : Masa reses bagi anggota DPRD dilaksanakan 3 kali dalam 1 tahun, dengan lama waktu paling lama 6 hari kerja dalam satu kali reses.
b. Laporan Reses : Setiap pelaksanaan tugas reses anggota DPRD harus membuat laporan tertulis atas pelaksanaan tugasnya yang disampaikan kepada Pimpinan DPRD dalam Rapat Paripurna .

Berdasarkan hal tersebut, kegiatan RESES dan Sosialisasi Peraturan Perundangan dari anggota DPRD memiliki dasar hukum yang jelas dan harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dan aturan yang berlaku baik terhadap kebenaran maupun kepatutannya karena telah diatur juga dalam Keputusan Bamus (Badan Musyawarah) DPRD.

Ketika hal ini dikonfirmasi kepada beberapa stakeholder berkenaan :

Saat dikonfirmasi kepada Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti, Khalid Ali di nomor 0813 xxxx x874 yang bersangkutan tidak kunjung menjawab walau pesan tetap terkirim ceklist dua. Dalam hal ini awak media telah berusaha memanfaatkan waktu selama 3 hari untuk upaya konfirmasi dalam hal mendapatkan penjelasan dan keterangan berimbang dalam pemberitaan secara terbuka dan transparan.

Awak media juga berulang kali mencoba mengkonfirmasi kepada Sekretaris DPRD yang sekarang, dalam hal ini Ery Suhairi ke nomor 0812 xxx x844, namun yang bersangkutan tidak juga kunjung mengeluarkan statement apapun.

Dan saat mencoba konfirmasi kepada Munawar Khalil Kabag Umum yang saat itu sebagai Kabag Risalah (KPA) mengatakan bahwa coba dikonfirmasi sama pak Sekwan dan Pimpinan saja.

Media dalam hal ini selalu mengedepankan pemberitaan yang berimbang. Dan selalu berupaya untuk mengkonfirmasi dan mengklarifikasi serta mengkrofontir terhadap sebuah issue atau pemberitaan secara berimbang dengan porsi yang sama pada setiap Nara Sumber dalam memberikan pandangan maupun jawaban. Hal ini sesuai dengan KEJ dan fungsi UU PERS yaitu media sebagai media informasi dalam menyampaikan berita, fakta, dan data yang akurat serta benar. Hal ini juga sebagai kontrol sosial dalam mengawasi, mengkritik, dan memberikan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum (Pasal 3 UU PERS Nomor 40 Tahun 1999).

 

 

Iklan

Editor : Admin

#
Iklan

Komentar