PERTAMAK Riau: Tidak Digubrisnya Laporan Dugaan Korupsi Reses dan Sosperda DPRD Meranti tahun 2025, Bukti Tidak Profesionalnya Kajari Meranti Sebagai Jaksa
reporter | 01 Jun 2026, 23:05 | Kepulauan Meranti
Meranti, Berkilau.Com -Terkait tindak lanjut dan perkembangan dari laporan pengaduan masyarakat terhadap dugaan adanya terjadi tindak pidana korupsi pada kegiatan Reses dan Sosperda di lingkungan DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti tahun 2025 belum ada satupun menunjukkan adanya informasi dan perkembangan yang signifikan oleh Kejati Meranti yang mana kasus tersebut sudah dilimpahkan oleh Kejati Riau awal bulan Mei lalu.
KEWAJIBAN SETIAP ORANG IKUT SERTA MEMBANTU PENEGAKAN HUKUM
A). Pasal 41 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Mengatur peran serta masyarakat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi serta pemberian penghargaan.
B). Pasal 41 ayat (2) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi berbunyi sebagai berikut : Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diwujudkan dalam bentuk :
a. hak mencari, memperoleh, dan memberikan informasi adanya dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi;
b. hak untuk memperoleh pelayanan dalam mencari, memperoleh dan memberikan informasi adanya dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi kepada penegak hukum yang menangani perkara tindak pidana korupsi;
c. hak menyampaikan saran dan pendapat secara bertanggung jawab kepada penegak hukum yang menangani perkara tindak pidana korupsi;
d. hak untuk memperoleh jawaban atas pertanyaan tentang laporannya yang diberikan kepada penegak hukum dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari.
Saat awak media mengkonfirmasi kepada Korlap PERTAMAK (Persatuan Aliansi Masyarakat Anti Korupsi) Riau, dalam hal ini Ketua Korlapnya Ade Saputra, mengatakan, untuk kita ketahui, padahal sangatlah mudah untuk menemukan atau mencari bahan, keterangan dan data terkait jika benar adanya telah terjadinya pidana dan nyata benar adanya terjadi kerugian negara. Terlebih semuanya sudah ada SOP dan mekanismenya yang diatur dalam aturan perundangan baik Juklak maupun Juknisnya serta pedoman dalam bekerja. Apalagi jika penyidik nya sudah disekolahkan dan mendapatkan pendidikan teknis yang layak serta memadai dari institusi nya, (Senin, 01/06/2026).
ANALISA FAKTA DAN REALITA TERJADI DISANDINGKAN DENGAN BUKTI SPJ
Lanjut Ade, kenapa demikian, berdasarkan temuan dan hasil investigasi awak media serta pendalaman analisis yang dilakukan terhadap fakta yang sebenarnya, terhadap kegiatan Reses dan Sosperda di lingkungan DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti tahun 2025 bisa kita sebutkan adanya terjadi indikasi dugaan pidana Korupsi yang menyebabkan terjadinya kerugian negara diantaranya :
a). Benar adanya terjadi manipulasi SPJ dan mark up harga, dimana tidak sesuai dengan aturan yang berlaku diantaranya Standar Belanja Umum (SBU) terhadap :
1). Belanja harga sewa kursi perbiji sebesar Rp. 6.000,00 tersebut seharusnya adalah bersampul namun fakta dilapangan tidak ada yang memakai sampul dan dalam SPJ nya tetap dibayarkan sesuai SBU dengan seharga kursi yang bersampul.
2). Sewa Tenda yang sangat fantastik untuk satu kali kegiatan reses sebesar Rp. 3.040.000, dan berdasarkan bukti dokumentasi dan SPJ serta informasi dilapangan tenda tersebut hanya tenda biasa dan jauh dari kepatutan dan ketentuan untuk harga yang seharusnya.
3). Belanja Sound system untuk 1 kali pertemuan yang sangat fantastik yaitu sebesar Rp. 1.500.000. Bisa masyarakat saksikan sendiri seperti apa sound system ketika saat reses, apakah soundsystemnya bisa dikatakan biaya sewanya sebesar itu. Sedangkan soundsystem lengkap dengan orgen (keyboard) plus artis untuk jamuan pernikahan saja masih ada di bawah harga tersebut. Publik pasti jauh lebih bisa menilainya jika penyidik tidak mampu menelaah dan menganalisa hal yang sangat mudah tersebut.
4). Belanja Makan dan Minum untuk 1 kali titik pertemuan sebesar Rp. 4.500.000 untuk asumsi 100 orang pengunjung, sesuai dengan anggarannya setiap pengunjung reses dalam setiap kali pertemuan, berhak untuk mendapatkan jamuan makan dan minum dengan budget anggaran sebesar Rp. 45.000,00. Apa saja rincian yang berhak untuk mendapatkan :
a). Makanan berat (Nasi Kotak plus air mineral) anggarannya sebesar Rp. 30.000,00 dan
b). Makanan ringan (snack plus air mineral) anggarannya sebesar Rp. 15.000,00 . Sering terjadi dilapangan terkadang hanya disediakan makanan ringan bukan nasi kotak dan minuman air mineral saja. Terkadang yang datang tidak mencapai 100 orang namun dalam SPJ nya dimark-up menjadi lebih banyak dari yang hadir, bisa saja dicairkan sesuai dengan total anggaran yang disediakan.
Bisa dibayangkan berapa anggaran yang di manipulasi dan di mark-up dalam penyelenggaraan RESES dan Sosialisasi Peraturan Daerah masing-masing anggota DPRD tersebut. Hal ini belum lagi ketika RESES dan Sosialisasi Peraturan Daerah yang sengaja dilakukan menumpang (beririsan) dengan kegiatan lain pada kondisi tertentu dengan maksud untuk menghilangkan atau mengurangi beban biaya yang seharusnya dikeluarkan untuk pertemuan namun dalam SPJ nya dianggap tetap dikeluarkan, "ungkap Ade lanjut.
Atas permasalahan adanya dugaan manipulasi dan Mark up SPJ tersebut mengakibatkan, terhadap Realisasi Belanja Barang dan Jasa yang tidak mencerminkan kondisi senyatanya, dan patut diduga adanya Kelebihan pembayaran yang dapat menyebabkan terjadinya kerugian negara, "pungkas Ade selanjutnya.
HAL TERSEBUT DISINYALIR TIDAK SESUAI DENGAN ATURAN, DIANTARANYA:
1). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara pada :
a). Pasal 18 ayat (3) yang menyatakan bahwa pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran atas beban APBN/APBD bertanggung jawab atas kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud,
b). Pasal 21 ayat (3) huruf a yang menyatakan bahwa Bendahara Pengeluaran melaksanakan pembayaran dari uang persediaan yang dikelolanya setelah meneliti kelengkapan perintah pembayaran yang diterbitkan oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran,
c). Pasal 21 ayat (4) yang menyatakan bahwa Bendahara Pengeluaran wajib menolak perintah bayar dari Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran apabila persyaratan pada ayat (3) tidak dipenuhi, dan
d). Pasal 21 ayat (5) yang menyatakan bahwa Bendahara Pengeluaran bertanggung jawab secara pribadi atas pembayaran yang dilakukannya.
2). PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pada :
a). Pasal 10 yang menyatakan bahwa Kepala SKPD selaku PA mempunyai tugas antara lain melakukan pengujian atas tagihan dan memerintahkan pembayaran, serta mengawasi pelaksanaan anggaran SKPD yang dipimpinnya,
b). Pasal 14 ayat (2) yang menyatakan bahwa PPK SKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas dan wewenang antara lain melakukan verifikasi SPP-UP, SPP-GU, SPP-TU, dan SPP-LS beserta bukti kelengkapannya yang diajukan oleh Bendahara Pengeluaran,
c). Pasal 19 ayat (2) yang menyatakan bahwa Bendahara Pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tugas dan wewenang antara lain melaksanakan pembayaran dari UP, GU, dan TU yang dikelolanya, serta meneliti kelengkapan dokumen pembayaran,
d). Pasal 121 ayat (2) huruf yang menyatakan bahwa pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar penerimaan atau pengeluaran atas pelaksanaan APBD bertanggung jawab terhadap kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud, dan
e). Pasal 141 ayat (1) yang menyatakan bahwa setiap pengeluaran harus didukung bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih.
3). Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, Lampiran BAB I Pengelola Keuangan Daerah pada :
a). Huruf E. Pengguna Anggaran, Angka 1 yang menyatakan bahwa Kepala SKPD selaku PA mempunyai tugas antara lain melakukan pengujian atas tagihan dan memerintahkan pembayaran dan mengawasi pelaksanaan anggaran SKPD yang dipimpinnya,
b). Huruf H. Pejabat Penatausahaan Keuangan SKPD :
1). Angka 5 yang menyatakan bahwa PPK SKPD memiliki tugas dan wewenang antara lain pada huruf (a) melakukan verifikasi SPP-UP, SPP-GU, SPP-TU dan SPP-LS beserta bukti kelengkapan yang diajukan oleh Bendahara Pengeluaran,
2). Angka 6 yang menyatakan bahwa verifikasi oleh PPK SKPD dilakukan dengan tujuan untuk meneliti kelengkapan dan keabsahan: dan
c). Huruf J angka 2. Bendahara Pengeluaran, huruf c yang menyatakan bahwa Bendahara Pengeluaran memiliki tugas dan wewenang antara lain, pada :
1). Melaksanakan pembayaran dari UP, GU, dan TU yang dikelolanya, dan
2). Meneliti kelengkapan dokumen pembayaran.
4). Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, pada Lampiran BAB V Pelaksanaan dan Penatausahaan pada :
a). huruf A Kerangka Pengaturan angka 3 yang menyatakan bahwa pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar penerimaan atau pengeluaran atas pelaksanaan APBD bertanggung jawab terhadap kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud. Kebenaran material merupakan kebenaran atas penggunaan anggaran dan hasil yang dicapai atas Beban APBD sesuai dengan kewenangan pejabat yang bersangkutan,
b). Huruf L Pelaksanaan dan Penatausahaan Belanja angka 1 Ketentuan Umum huruf f yang menyatakan bahwa PPTK bertanggung jawab secara formal dan materil atas penggunaan uang panjar yang diterima dari Bendahara Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran Pembantu.
KOMPETENSI DAN KUALIFIKASI PENYIDIK PATUT KIRANYA DIPERTANYAKAN
Untuk hal yang semudah dan remeh temeh seperti itu, jika penegak hukum (penyidik) tidak mampu menelaah dan menganalisanya, patut kiranya kita duga dan kita ragukan kemampuan dan kualifikasi mereka sebagai seorang penyidik, "terang Ade selanjutnya.
Lanjut Ade mengungkapkan, jika berlarut-larut dan mandegnya proses terkait penyelidikan tersebut, patutlah kita duga adanya kemungkinan terindikasi permainan kotor para penyidik dalam proses penanganan kasus perkara korupsi apapun yang mereka selidiki, bisa saja kemungkinan sedapat mungkin bagaimana caranya agar persoalan hukum tersebut dapat direkayasa, dianulir dan di anggap tidak ada Mark up atau manipulasi dan tidak ada terjadinya tindak pidana apalagi kerugian negara. Tentunya jika hal tersebut benar adanya terjadi, bukanlah sesuatu harga yang gratis, tentu ada nilainya dalam artian simbiosis mutualisme.
Jika analisis kami ini tidaklah benar dan tidak berdasar, apakah yang benar itu jika analisis penyidik nantinya terhadap temuan dan fakta autentik tersebut, bukanlah suatu tidak pidana dan tidak adanya kerugian negara yang terjadi. Masyarakat luas dan publik bisa menilai sendiri bagaimana kinerja penyidik khususnya penyidik di Kejari Kepulauan Meranti dalam memproses pidana korupsi jika benar terjadi apa yang kami duga tersebut, "tanya Ade selanjutnya.
Bagi mereka yang memahami aturan dan mekanisme terhadap pengelolaan keuangan negara atau daerah, siapapun mereka, dipastikan akan mengatakan bahwa hal tersebut benar adanya dugaan terjadi indikasi telah terjadinya tindak pidana Korupsi dan pastinya telah nyata adanya kerugian negara akibat dari SPJ yang dimanipulasi dan Mark up dengan sengaja untuk memperkaya diri, "ungkap Ade lanjut.
TERPENUHINYA ACTUS REUS, MENS REA DAN NYATANYA KERUGIAN NEGARA
Atas hal tersebut diatas, Ade Saputra sangat meyakini benar telah terpenuhinya unsur suatu pidana Korupsi yaitu adanya Mens Rea (niat atau unsur sengaja) dan Actus Reus (Perbuatan yang telah dilakukan) serta adanya kerugian negara yang jelas dan nyata, telah dilakukan oleh sekelompok orang untuk mencari keuntungan bagi kelompok ataupun perorangan.
Selanjutnya pungkas Ade, tindakan adanya proses mark up, manipulasi pada kegiatan RESES dan Sosialisasi Peraturan Perundangan anggota DPRD Kepulauan Meranti ini, sangat bertentangan dengan PP Nomor 12 tentang pengelolaan keuangan daerah pasal 14 ayat (1) yang mengatur bahwa setiap pengeluaran harus didukung bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih.
Hal tersebut juga bertentangan dengan Permendagri Nomor 13 tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah yang telah diubah dengan Permendagri Nomor 21 tahun 2011 dalam Pasal 32 ayat (1) yang mengatur bahwa setiap pengeluaran belanja atas beban APBD harus didukung dengan bukti yang lengkap dan sah dan ayat (2) yang mengatur bahwa bukti sebagaimana di maksud pada ayat (1) harus mendapat pengesahan oleh pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab atas kebenaran material yang timbul dari penggunaan bukti yang dimaksud, "terang Ade.
Seperti kita ketahui, Kegiatan RESES untuk masing-masing anggota DPRD dalam 1 kali masa persidangan telah ditetapkan sekitar Rp. 87.840.000, rinciannya adalah :
1. Sewa tenda sekitar Rp. 18.240.000
2. Sound System sekitar Rp. 9.000.000
3. Sewa Kursi sekitar Rp. 3.600.000
4. Makan minum sekitar Rp. 27.000.000
5. Transportasi Peserta sekitar Rp. 30.000.000
Dan untuk Sosialisasi Peraturan Perundangan anggota DPRD, dimana masing-masing anggota DPRD mendapatkan anggaran Rp. 13.000.000 dengan rincian sebagai berikut :
1. Sewa Tenda sekitar Rp. 2.900.000
2. Sound System sekitar Rp. 1.500.000
3. Sewa Kursi sekitar Rp. 600.000
4. Makan minum sekitar Rp. 3.000.000
5. Transportasi Peserta sekitar Rp. 5.000.000.
Terkait pengertian dan dasar hukum kerugian negara/daerah, menurut Pasal 1 ayat (22) UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan Pasal 1 ayat (15) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, yang menyatakan bahwa kerugian negara adalah : Kekurangan uang, surat berharga dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai.
Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima bayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri, akan dikenakan sanksi sesuai Pasal 12B ayat (2) UU nomor 31 tahun 1999 jo UU Nomor 20 tahun 2001 pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar..
Ade Saputra menyimpulkan, patut diduga, jajaran Pejabat di Sekretariat DPRD dan anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti tersebut patut diduga telah melanggar aturan perundangan diantaranya UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan juga bertentangan dengan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Lanjutnya lagi, juga adanya pasal pemberatan berlapis lainnya yaitu Pasal 391 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang pemalsuan surat dokumen, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 6 tahun, termasuk adanya perbuatan Obstruction of Justice sesuai pasal 282 KUHP dan Pasal 13 KUHP tentang pemufakatan jahat serta Pasal 20 KUHP tentang penyertaan (UU Nomor 1 tahun 2023).
KEWAJIBAN PENYELIDIK DAN PENYIDIK
Berdasarkan ketentuan UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP Pasal (5) Setelah menerima Laporan atau Pengaduan, Penyelidik atau Penyidik harus memberikan surat tanda penerimaan Laporan atau Pengaduan kepada yang bersangkutan. Dan didalam Pasal (6) Dalam hal Penyelidik atau Penyidik tidak menanggapi Laporan atau Pengaduan, dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) Hari terhitung sejak Laporan atau Pengaduan diterima, pelapor atau pengadu dapat melaporkan Penyelidik atau Penyidik yang tidak menindaklanjuti Laporan atau Pengaduan kepada atasan Penyidik atau pejabat pengemban fungsi pengawasan dalam Penyidikan.
KUHP Nasional terbaru, UU Nomor 1 Tahun 2023 jelas menerangkan :
a). Dalam Pasal 1 ayat (1) menerangkan tidak ada satu perbuatan pun yang dapat dikenai sanksi pidana dan/atau tindakan, kecuali atas kekuatan peraturan pidana dalam peraturan perundang-undangan yang telah ada sebelum perbuatan dilakukan.
b). Dalam Pasal (2) menerangkan Dalam menetapkan adanya Tindak Pidana dilarang digunakan analogi. Berarti hukum itu kepastian dan tertulis bukan perkiraan atau alibi semata, jelas berdasarkan fakta.
KETENTUAN DALAM UU NOMOR 1 TAHUN 2023, TENTANG KUHP, DIDALAM :
A). Pasal 6O3
Setiap Orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau Korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit kategori II dan paling banyak kategori VI.
B). Pasal 604.
Setiap Orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau Korporasi menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit kategori II dan paling banyak kategori VI.
C). Pasal 20.
Setiap Orang dipidana sebagai pelaku Tindak Pidana jika :
a. melakukan sendiri Tindak Pidana;
b. melakukan Tindak Pidana dengan perantaraan alat atau menyuruh orang lain yang tidak dapat dipertanggungjawabkan,
c. turut serta melakukan Tindak Pidana; atau
d. menggerakkan orang lain supaya melakukan Tindak Pidana dengan cara memberi atau menjanjikan sesuatu, menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, melakukan Kekerasan, menggunakan Ancaman Kekerasan, melakukan penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana, atau keterangan.
D). Pasal 21 Ayat (1) Setiap Orang dipidana sebagai pembantu Tindak Pidana jika dengan sengaja :
a. memberi kesempatan, sarana, atau keterangan untuk melakukan Tindak Pidana; atau
b. memberi bantuan pada waktu Tindak Pidana dilakukan.
E). Pasal 24 Ayat (1) Dalam hal tertentu, pelaku Tindak Pidana hanya dapat dituntut atas dasar pengaduan. Ayat (2) Tindak Pidana aduan harus ditentukan secara tegas dalam Undang-Undang.
Ade melanjutkan, setiap kegiatan yang menggunakan dana APBD, yang mana mayoritasnya adalah tentang pengadaan barang dan jasa. Akan hal itu sangat mudah untuk menyelidiki dan mempelajarinya jika terjadi permasalahan pelanggaran hukum. Salah satu contoh, bisa kita lihat dari terhadap SBU dan standarisasi serta spesifikasi dari pengadaan barang dan jasa tersebut apakah sudah benar sesuai dengan realisasi dan fakta sebenarnya. Termasuk apakah melanggar dari ketentuan dari pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Seharusnya Penyidik yang memang benar telah melakukan penyelidikan, dapat diyakini besar kemungkinan akan menetapkan tersangka ketika menemukan 2 alat bukti yang sah, hal ini sesuai bunyi Pasal 1 angka (28) KUHAP Baru (UU Nomor 20 Tahun 2025) yaitu tersangka adalah seseorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, patut diduga sebagai pelaku tindak pidana berdasarkan minimal 2 (dua) alat bukti, "ungkap Ade lanjut.
Jika penyidik tidak mampu mengimplementasikan aturan perundangan dan hukum yang telah ditetapkan, ganti saja penyidiknya. Beri kesempatan pada jaksa lainnya yang jauh lebih berkemampuan. Jangan sering berkamuflase dan mencari alasan pembenaran atas sebuah ketidakbenaran yang nyata, tutup Ade Saputra Korlap PERTAMAK Riau.
KONFIRMASI KEPADA KASI PENERANGAN HUKUM KEJATI RIAU
Ketika dikonfirmasi kepada Kasi Penkum Kejati Riau dalam hal ini Zikrullah ke nomor 0813-7999- 2xxx terkait bagaimana tindakan pak Kajati Riau, jika benar adanya seorang penyidik yang tidak mampu mengimplementasikan aturan perundangan dan hukum yang telah ditetapkan didalam SOP dan mekanisme terhadap sebuah penanganan perkara melalui pesan WhatsApp belum menjawab hingga berita ini terbitkan, dan pesan terkirim centang dua, (Senin, 01/06/2026).
Ketika ditanyakan terkait sejauh mana hasil penyelidikan yang telah dilakukan kepada Kasi pidana khusus Kejari Kepulauan Meranti, Muhammad Ulinnuha di nomor 0812-8961-4xxx, belum menjawab padahal sudah dilakukan upaya untuk berkomunikasi lewat pesan singkat, namun tidak kunjung dibalas (dikonfirmasi).
DISCLAIMER & SANGGAHAN HUKUM REDAKSI (LEGAL NOTICE) :
a. PERLINDUNGAN KARYA JURNALISTIK.
(UU PERS) Berita/Artikel ini murni produk jurnalistik yang disusun, dipublikasikan, dan dilindungi sepenuhnya oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Segala bentuk sengketa, keberatan, atau protes terhadap isi berita ini wajib diselesaikan melalui mekanisme sengketa pers (Dewan Pers), dan berlaku asas Lex Specialis Derogat Legi Generali (UU Pers mengesampingkan UU ITE maupun KUHP).
b. ASAS PRADUGA TAK BERSALAH (PRESUMPTION OF INNOCENCE).
Redaksi menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Seluruh penggunaan diksi seperti “Diduga”, “Disinyalir”, atau “Terkesan” serta "Terindikasi" merupakan bentuk analisis jurnalistik dan BUKAN merupakan vonis atau tuduhan pidana mutlak.
c. KRITIK KINERJA PEJABAT PUBLIK, BUKAN SERANGAN PRIBADI.
Sorotan, kritik tajam, dan narasi sarkasme dalam pemberitaan ini MURNI DITUJUKAN KEPADA KAPASITAS KINERJA PEJABAT PUBLIK. Hal ini adalah wujud Fungsi Kontrol Sosial Pers dan Masyarakat serta sama sekali TIDAK BISA dikategorikan sebagai penghinaan, penyerangan kehormatan pribadi, atau pencemaran nama baik.
d. BERDASARKAN FAKTA HUKUM DAN ATURAN INTERNAL INSTITUSI.
Pemberitaan ini merupakan hasil bedah regulasi dan fakta dilapangan, tidak lahir dari opini kosong belaka (Hoaks).
e. RUANG HAK JAWAB DAN KOREKSI.
Sesuai amanat Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU PERS, Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi Pihak manapun yang terkait untuk memberikan Hak Jawab atau Klarifikasi Resmi guna pemuatan berita yang berimbang (Cover Both Sides).
f. Tindakan PERTAMAK RIAU dalam mengawal dan mendesak kasus dugaan Korupsi ini adalah bentuk nyata implementasi terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.