Kebun Sitaan Satgas PKH Diduga Dikuasai Preman, Karyawan Agrinas Jadi Korban
BERKILAU.COM, PEKANBARU - Lahan kebun eks PT Torganda seluas sekitar 41 ribu hektare yang berada di Kecamatan Tambusai dan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau, kembali menuai persoalan serius.
Meski lahan tersebut telah disita oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) dan pengelolaannya diserahkan kepada PT Agrinas, sebuah Badan Usaha Milik Negara (BUMN), namun di lapangan diduga muncul penguasaan ilegal oleh kelompok preman.
Kelompok yang disebut-sebut bernama β05β itu diduga melarang aktivitas panen buah kelapa sawit di kawasan kebun. Bahkan, siapa pun yang berani memanen disebut akan menerima ancaman dan kekerasan. Dugaan tersebut menguat setelah seorang karyawan PT Agrinas menjadi korban pengeroyokan brutal.
Sumber terpercaya yang meminta identitasnya dirahasiakan menyatakan keprihatinan mendalam atas kondisi tersebut. Ia menilai lemahnya penanganan di lapangan justru membuat masyarakat berada dalam posisi tertekan dan ketakutan.
βNegara harus tegas. Jangan sampai persoalan ini terus dibiarkan dan berujung pada korban jiwa yang lebih banyak,β ujar sumber tersebut kepada BERKILAU.COM, Selasa (6/1/2026).
Menurutnya, persoalan lahan yang berlandaskan berbagai aturan hukum, seperti Pasal 21 dan Pasal 41, justru menimbulkan kerumitan di tingkat teknis. Kondisi itu dinilai membuka celah terjadinya konflik serta dimanfaatkan pihak-pihak tertentu untuk melakukan penguasaan lahan secara ilegal.
βInformasi yang kami terima, ada sekitar 200 orang yang diduga menguasai kebun itu. Masyarakat jadi ketakutan dan tidak berani beraktivitas,β ungkapnya.
Ia juga menyoroti peran Satgas PKH yang sebelumnya melakukan pengamanan di kawasan kebun eks PT Torganda. Namun, setelah kewenangan pengelolaan diserahkan kepada PT Agrinas, Satgas tak terlihat lagi di lokasi.
βSatgas sudah tidak bertugas di sana, diserahkan ke Agrinas. Tapi di lapangan justru tidak terlihat ketegasan. Ini yang membingungkan,β katanya.
Sumber tersebut menegaskan bahwa bentrokan yang sudah terjadi harus menjadi alarm keras bagi pemerintah pusat maupun daerah agar segera turun tangan secara serius.
βKalau negara kalah dengan preman, ini sangat berbahaya. Jangan main-main dengan persoalan seperti ini,β tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak PT Agrinas maupun aparat penegak hukum terkait langkah lanjutan pengamanan di lokasi konflik.
Sebelumnya, pada Ahad (4/1/2026), puluhan orang yang diduga preman mengeroyok seorang karyawan PT Agrinas bernama Darman Nduru (33) di Afdeling 6 Kebun Eks PT Torganda, Tambusai Timur. Akibat pengeroyokan tersebut, korban mengalami luka serius, diduga akibat senjata tajam dan benda tumpul, sehingga harus menjalani perawatan intensif dan tidak dapat bekerja seperti biasa.
Peristiwa bermula saat Darman bersama rekannya melakukan pengecekan dan pengawasan aktivitas panen di kebun. Tak lama kemudian, puluhan orang datang dan langsung melakukan pengeroyokan tanpa peringatan.
Tidak terima atas kejadian tersebut, korban melaporkan peristiwa itu ke Polres Rokan Hulu pada malam hari. Korban juga telah menjalani visum di rumah sakit, dan kasus tersebut kini ditangani oleh Satreskrim Polres Rokan Hulu untuk proses hukum lebih lanjut.
Darman menyebut para pelaku diduga merupakan preman sewaan yang didatangkan dari luar daerah untuk menguasai kebun pasca transisi pengelolaan dari PT Torganda ke PT Agrinas.
Ia menduga ada pihak tertentu yang ingin menguasai lahan secara ilegal melalui praktik premanisme, meskipun kebun tersebut telah resmi dikelola oleh PT Agrinas sebagai BUMN yang ditunjuk negara. ***