Anggota DPRD Kepulauan Meranti Diduga Manipulasi dan Mark Up Anggaran Sosialisasi Peraturan Perundangan. PERTAMAK Riau : Kejati Riau Harus Usut Secara Menyeluruh - Berkilau.com
Iklan

Anggota DPRD Kepulauan Meranti Diduga Manipulasi dan Mark Up Anggaran Sosialisasi Peraturan Perundangan. PERTAMAK Riau : Kejati Riau Harus Usut Secara Menyeluruh

reporter | 22 Dec 2025, 14:40 | Kepulauan Meranti

Anggota DPRD Kepulauan Meranti Diduga Manipulasi dan Mark Up Anggaran Sosialisasi Peraturan Perundangan. PERTAMAK Riau : Kejati Riau Harus Usut Secara Menyeluruh
Berkilau Watermark

BERKILAU.COM, MERANTI โ€“ Penyalahgunaan keuangan negara kerap terjadi di lembaga DPRD kabupaten dan kota di Indonesia. Baik melewati cara memanipulasi anggaran maupun melaksanakan kegiatan fiktif terutama dana Reses ataupun Sosialisasi Peraturan Perundangan. Manipulasi tersebut diantaranya terhadap biaya belanja makan dan minum, belanja kursi ataupun sound system. 

Harga dan SPJ yang tertera tidak sesuai dengan realita di lapangan, dimana kegiatan Sosialisasi Peraturan Perundangan tersebut tumpang tindih dengan acara lainnya. Dan spanduk yang ada saat itu digulung dan ditempelkan spanduk baru tentang Sosialisasi Peraturan Perundangan. Dengan adanya hal itu dapat menghilangkan biaya sewa kursi, biaya makan dan minum juga sound system serta biaya tenda.

Anggota DPRD memang punya tugas melakukan kegiatan sosialisasi peraturan perundangan dan reses kepada masyarakat, tapi seringkali ada penyimpangan seperti manipulasi anggaran reses dan penyalahgunaan acara (menumpang acara lain) untuk kepentingan pribadi atau politik, yang melanggar etika dan hukum, merugikan keuangan negara yang bisa ditindaklanjuti oleh Badan Kehormatan atau aparat penegak hukum. 

Penyimpangan yang Sering Terjadi :

- Manipulasi Anggaran Reses :

Menggunakan vendor fiktif, mark-up harga sewa alat, manipulasi biaya makan dan minum, manipulasi sewa tenda atau kursi atau membuat laporan fiktif untuk memperkaya diri sendiri, seperti kasus di DPRD di daerah lain yang telah merugikan keuangan negara.

- Menumpang Acara Lain : 

Menggunakan acara komunitas, keagamaan, atau kegiatan sosial lain sebagai "kedok" untuk melakukan reses atau sosialisasi peraturan perundangan, padahal tujuan utamanya untuk mencari keuntungan pribadi, dan dana reses juga sosialisasi peraturan perundangan digunakan tidak sesuai peruntukan.

Sanksi dan Penindakan 

Terhadap dugaan pelanggaran anggaran reses dan sosialisasi peraturan perundangan bisa masuk ranah pidana korupsi jika terbukti merugikan negara dengan melaporkan kepada aparat penegak hukum dan atau pelanggaran kode etik yang bisa ditindaklanjuti oleh BK dan Fraksi partai, mulai dari teguran hingga pemberhentian. 

Yang Harus Dilakukan Masyarakat :

- Melaporkan ke Badan Kehormatan DPRD setempat terhadap peristiwa yang terjadi dengan menyertakan bukti dan saksi.

- Melaporkan ke aparat penegak hukum jika ada unsur kerugian negara.

Lantas hal ini mengundang reaksi keras dari Ade Saputra Korlap PERTAMAK (Persatuan Aliansi Masyarakat Anti Korupsi) Riau. Dia menuturkan bahwa modus operandi seperti itu sudah hal yang biasa digunakan oleh oknum anggota DPRD dengan me-mark up dan memanipulasi kegiatan termasuk SPJ dengan membuat laporan surat pertanggungjawaban yang tidak sesuai dengan realitas yang terjadi, "ujar Ade.

Lanjut kata Ade Saputra lagi, sebagai contoh ada saksi dan bukti di lapangan saat itu menyatakan, salah satu Wakil Ketua II DPRD Kepulauan Meranti Ardiansyah sedang melakukan kegiatan Sosialisasi Peraturan Perundangan yang di saat yang sama juga beririsan dengan melakukan kegiatan Milad ke-5 PPMLN (Perkumpulan Putra Putri Meranti Luar Negeri) yang dilaksanakan pada tanggal 30 November 2025 yang lalu bertempat di salah satu tempat di wilayah Kelurahan Selatpanjang kota.

Hal seperti ini berdasarkan keterangan dari masyarakat, kami tidak tahu juga apakah kegiatan tersebut pakai anggaran apa dan berapa besar anggarannya dan untuk apa saja anggaran tersebut digunakan sesuai dengan aturan dan ketentuan yang sebenarnya. Jika dilihat dari jenis tenda yang digunakan, kursi yang digunakan dan makan minum sesuai dengan anggaran dan ketentuan patut diduga adanya terjadi Mark-Up atau manipulasi dalam Surat Pertanggung Jawabannya (SPJ). Hal ini jika terbukti benar telah menciderai masyarakat dan telah menyalahi aturan perundangan yang berlaku dan bisa dilaporkan ke pihak aparat penegak hukum, tutup Ade seraya permisi berlalu.

Sementara itu, SPJ fiktif dapat menyebabkan kerugian keuangan negara dan merusak integritas pemerintahan. Membuat SPJ fiktif dapat menyebabkan sanksi hukum yang serius. Berikut beberapa undang-undang yang terkait dengan tindak pidana SPJ fiktif :

โ€“ Pasal 55 dan 56 KUHP : Orang yang turut serta membuatkan SPJ fiktif atau manipulasi dapat dijerat dengan pasal ini, dengan ancaman pidana yang sama dengan pelaku tindak pidana korupsi.

โ€“ UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi: Tindak pidana korupsi diatur dalam undang-undang ini, dengan ancaman pidana maksimal penjara seumur hidup.

Ketika dikonfirmasi awak media melalui telfon whatsap terkait kegiatan sosper kepada Ardiansyah. SH, M.Si, salah satu Pimpinan DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti yang disinyalir kegiatan SosPer beliau dan kegiatan lainnya bersamaan atau beririsan, mengatakan bahwa kegiatan PPMLN (Perkumpulan Putra Putri Meranti Luar Negeri ) tersebut memang benar dilaksanakan berbarengan dengan Sosialisasi Peraturan Perundangan, beliau juga mengatakan bahwa saya adalah Pembina di PPMLN Kabupaten Kepulauan Meranti.

Kegiatan PPMLN tersebut saat itu menurut pengakuan Jack Ardiansyah adalah kegiatan lomba tahfiz dan santunan bagi anak yatim, jack sapaan akrabnya juga mengatakan beliau juga memberikan makan dan uang pada kegiatan tersebut untuk hadiah dan juga pengganti uang transport.

Ketika awak media kembali mempertanyakan apakah Sosialisasi Peraturan Perundangan itu dilaksanakan menumpang pada kegiatan PPMLN atau kegiatan PPMLN tersebut yang menumpang pada kegiatan Sosialisasi Peraturan Perundangan pak ketua ? 

Jack menjawab, tidak enak kalau dikatakan kegiatan PPMLN tersebut menumpang karena saya adalah pembina di PPMLN Meranti, dan juga sebaliknya (tidak mungkin juga dibilang kegiatan SosPer tersebut menumpang juga, red). Jack juga mengungkapkan apa nanti tanggapan organisasi PPMLN kalau dikatakan menumpang kegiatan SosPer.

Jack juga mengatakan kalau mau dipublikasikan juga tidak ada masalah, tapi alangkah baiknya tidak perlu dipublikasikan karena tidak enak kita dengan adek-adek PPMLN nanti ungkap jack di akhir chat WhatsApp nya. Lalu ketika dibalas, tidak apa-apa pak ketua, diterbit kan saja dulu sambil dimasukkan konfirmasi pak ketua tadi dengan tujuan informasi yang didapatkan berimbang dan adil serta transparan."

Lantas Jack pun berkomentar, "Nanti kalau image masyarakat kepada saya melakukan seperti yang diberitakan, siapa yang bertanggung jawab ?", awak media pun tidak harus menjawab pertanyaan tersebut, karena tidak ada substansi dan kaitannya dengan pemberitaan untuk mengungkap fakta sebenarnya dan mengubur dusta, dimana telah terkonfirmasi dengan baik dan benar tanpa ada bertujuan membenarkan atau menyalahkan sesuatu serta tidak menambah ataupun mengurangi dari narasi nya. 

Media dalam hal ini selalu mengedepankan pemberitaan yang berimbang. Dan selalu berupaya untuk mengkonfirmasi dan mengklarifikasi serta mengkrofontir terhadap sebuah issue atau pemberitaan secara berimbang dengan porsi yang sama pada setiap Nara Sumber dalam memberikan pandangan maupun jawaban. Hal ini sesuai dengan KEJ dan fungsi UU PERS yaitu media sebagai media informasi dalam menyampaikan berita, fakta, dan data yang akurat serta benar. Hal ini juga sebagai kontrol sosial dalam mengawasi, mengkritik, dan memberikan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum (Pasal 3 UU PERS Nomor 40 Tahun 1999).

Iklan

Editor : Admin

#
Iklan

Komentar