Adanya Dugaan Penyelewengan Anggaran Publikasi dan Pengadaan Lain di Sekretariat DPRD Meranti, PERTAMAK Riau: Pak Presiden, Hadirkan KPK ke Meranti - Berkilau.com
Iklan

Adanya Dugaan Penyelewengan Anggaran Publikasi dan Pengadaan Lain di Sekretariat DPRD Meranti, PERTAMAK Riau: Pak Presiden, Hadirkan KPK ke Meranti

reporter | 18 Dec 2025, 18:20 | Kepulauan Meranti

Adanya Dugaan Penyelewengan Anggaran Publikasi dan Pengadaan Lain di Sekretariat DPRD Meranti, PERTAMAK Riau: Pak Presiden, Hadirkan KPK ke Meranti
Berkilau Watermark

BERKILAU.COM, MERANTI –  Korupsi berdampak buruk pada perekonomian sebuah negara. Salah satunya pertumbuhan ekonomi akibat dari multiplier effect rendahnya tingkat investasi. Ada banyak cara orang untuk tahu tingkat korupsi sebuah negara atau daerah, salah satunya lewat Indeks Persepsi Korupsi (IPK) atau SPI dari KPK.


Korupsi adalah kejahatan luar biasa karena memiliki dampak yang masif dalam jangka pendek maupun jangka panjang. Tidak hanya merugikan negara, korupsi menyengsarakan rakyat di dalamnya. Berbagai dampak korupsi di berbagai bidang bisa dirasakan sendiri oleh kita semua.
Dalam konteks tersebut, Persatuan Aliansi Masyarakat Anti Korupsi (PERTAMAK) Riau menyoroti dugaan ketidakwajaran dalam penggunaan anggaran di Sekretariat DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti. Dugaan ini mencuat setelah organisasi tersebut mengklaim menemukan sejumlah kejanggalan pada beberapa pos belanja barang dan jasa tahun anggaran 2025.


Menurut PERTAMAK Riau, indikasi dugaan tersebut meliputi potensi mark-up, ketidaksesuaian harga dengan kewajaran pasar, hingga dugaan kegiatan yang perlu ditelusuri lebih lanjut. Dugaan ini disampaikan sebagai bagian dari kontrol sosial dan belum merupakan kesimpulan hukum.


Berdasarkan data anggaran yang dihimpun PERTAMAK Riau, pagu anggaran Sekretariat DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti tahun 2025 tercatat sebesar Rp60.550.108.725. Dalam APBD Perubahan 2025, angka tersebut bertambah sekitar Rp8 miliar lebih menjadi Rp68.773.337.227.
 

Adapun sejumlah sub-kegiatan yang disoroti karena dinilai perlu mendapatkan penelusuran lebih lanjut, antara lain:
a). Sub-Kegiatan Belanja publikasi/iklan dan media Rp. 3.080.000.000, setelah APBD-Perubahan. b). Sub-Kegiatan Pengadaan peralatan kantor, diantaranya meja, kursi dan lemari Belanja Rp. 347.000.000, setelah APBD-Perubahan. c). Sub-Kegiatan Belanja sewa speed boat Rp. 240.000.000, setelah APBD-Perubahan.d). Sub-Kegiatan Belanja papan bunga Rp. 300.000.000, setelah APBD-Perubahan. e). Sub-Kegiatan Penyediaan Peralatan dan Perlengkapan Kantor sebesar Rp. 1.553.293.000, setelah APBD-Perubahan. f). Sub Kegiatan Pemeliharaan/Rehabilitasi Gedung Kantor dan Bangunan Lainnya Rp. 967.011.000, setelah APBD-Perubahan. g). Sub Kegiatan Penyediaan Jasa Pelayanan Umum Kantor Rp. 3.775 900 960, setelah APBD-Perubahan. h). Sub-Kegiatan fasilitasi makan dan minum tamu sekitar 1,274 milyar hampir mencapai 1.3 Milyar.

Membongkar adanya dugaan korupsi DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti yang dinilai tersistematis dan masif yang merugikan negara hingga miliaran rupiah. PERTAMAK Riau ini menyatakan siap untuk melaporkan kasus tersebut ke KPK-RI sekiranya ada pelanggaran terhadap norma hukum. Karena untuk penegakan hukum khusus TIPIKOR di wilayah Riau terkesan mandeg dan berjalan di tempat. Tidak tahu kenapa APH di Riau terkesan lamban dan kurang tanggap terkait laporan dari masyarakat.” Kata Ade Saputra Koordinatar Persatuan Aliansi Masyarakat Anti Korupsi Provinsi, Rabu (17/12/2025).

Menurut Ade Saputra, Berdasarkan data awal yang kami peroleh, terdapat indikasi ketidaksesuaian penggunaan anggaran yang perlu diuji lebih lanjut oleh lembaga berwenang. Karena itu, kami mendorong KPK untuk melakukan pendalaman sesuai kewenangannya.


β€œAnggaran negara digunakan secara tidak wajar. Ada indikasi kuat dana negara tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi, mulai dari belanja ATK yang dipecah ke hampir setiap sub-kegiatan hingga biaya perjalanan dinas dan pengadaan barang jasa pemerintah yang mencapai miliaran rupiah. Melihat besarnya potensi kerugian negara akibat dugaan korupsi di DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti tersebut, PERTAMAK Riau meminta KPK agar segera turun tangan. Ini bukan hanya soal uang negara, tapi soal kepercayaan rakyat terhadap lembaga DPRD dan pemerintah,” tandasnya.


Dugaan korupsi ini menjadi alarm keras bagi pemerintah daerah agar memperkuat transparansi dan pengawasan anggaran publik.

'Menurut Ade Saputra lagi, ada beberapa persoalan yang menyangkut dana publikasi kerjasama media. Ini bukan cuma sekedar kerjasama media, namun ada persoalan lain yang perlu untuk ditelusuri. Salah satunya adalah soal dugaan anggaran publikasi untuk media yang diluar kewajaran untuk beberapa media yang lebih diprioritaskan dalam jumlah volume dibandingkan dengan media lainnya.

Bahkan lanjut Ade Saputra lagi, nilainya bisa mencapai ratusan juta rupiah, dengan kata lain hal tersebut bertentangan dengan peraturan presiden tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah dalam asas pengadaan barang dan jasa pemerintah yang lainnya yaitu media dimana menganut asas kepatutan dan berkeadilan. Tentunya tidak ada keadilan jika beberapa media yang diprioritaskan terkait jumlah dan volumenya.


Dalam kesempatan yang sama Ade Saputra juga menjelaskan bahwa ada beberapa perusahaan media yang diduga memperoleh nilai anggaran yang cukup fantastis dibandingkan media lainnya. Ada juga nilai yang fantastis terkait publikasi pada perusahaan media diantaranya kerjasama TV lokal dan media visual lainnya.

'Hal ini belum lagi kita berbicara terhadap belanja makan dan minum kegiatan, sebut saja salah satunya kegiatan makan dan minum fasilitasi tamu yang memakan biaya ratusan juta rupiah, ada juga kegiatan rehab, pengadaan peralatan kantor, sewa speed boat dan lainnya seperti yang telah disampaikan diatas tadi. Sangat banyak memakan waktu untuk di uraikan secara detail dan terperinci, "  lanjut Ade lagi.

Disampaikan oleh ade yang lebih mengejutkan dan membuat publik melongo β€œAdanya pengadaan ditahun sebelumnya yaitu tahun anggaran 2023 yang lalu pernah dilaksanakan di Sekretariat DPRD cukup terindikasi adanya penyelewengan yaitu : Adanya Pengadaan Meja & Kursi Kerja DPRD Meja DPRD sebanyak (30 unit) seharga : Rp. 468 juta dan meja Pimpinan DPRD sebanyak (6 unit) seharga : Rp. 146 juta serta Kursi Kerja sebanyak (36 unit) seharga : Rp 468 juta. Rata-rata harga per unit meubeler tersebut mencapai belasan juta rupiah, yang menimbulkan indikasi kuat adanya mark up dan manipulasi terhadap pengadaan barang milik daerah yang dilakukan oleh Kabag Umum saat itu (2023, red) sebagai Kuasa Pengguna Anggarannya (KPA)," ungkap Ade lagi.


Berdasarkan beberapa temuan tersebut, PERTAMAK Riau menyampaikan beberapa tuntutan kepada KPK-RI, di antaranya :1. Menyelidiki sesuai dengan kewenangannya, untuk pendalaman penyelidikan terkait dugaan adanya penyelewengan dan pemborosan anggaran pada Sekretariat DPRD tahun anggaran 2025.2. Menindak dengan tegas para pihak yang nantinya terbukti telah merugikan keuangan negara tersebut.3. Dalam waktu dekat, akan membuat laporan khusus terkait adanya indikasi dugaan Penyelewengan Anggaran di Sekretariat DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti.


β€œDugaan perbuatan tersebut diatas yang sudah dibahas, termasuk kedalam perbuatan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan juga bertentangan dengan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah serta Perpres tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. Jika hal ini benar terjadi ada juga pasal pemberatan berlapis lainnya yaitu Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 6 tahun," tutur Ade Saputra menjelaskan.


Lanjut Ade, masyarakat seharusnya mengetahui bahwa sesuai Pasal 102 KUHAP menyatakan, β€œPenyelidik yang mengetahui, menerima laporan atau pengaduan tentang terjadinya suatu peristiwa yang patut diduga merupakan tindak pidana "wajib" segera melakukan tindakan penyelidikan yang diperlukan". Begitu juga halnya dengan Pasal 106 dan Pasal 107 KUHAP.

'Sebagai warga negara dan aparatur negara yang baik, jika ditemukan adanya unsur terjadinya tindak pidana korupsi atas laporan masyarakat sesuai aturan perundangan, Aparat Penegak Hukum (APH) "WAJIB" menindaklanjutinya sesuai dengan aturan perundangan yang berlaku. Jika tidak dilakukan, hal tersebut dapat disamakan sebagai perbuatan "Obstruction of Justice" (menghambat suatu proses hukum) berdasarkan Pasal 221 ayat (1) KUHP dan dalam Pasal 21 UU tentang Pemberantasan Tipikor," tutup Ade Saputra.

Ketika dikonfirmasi Kepada pejabat terkait pada tahun anggaran 2023. dalam hal ini Abdul Gapur menyatakan, "Ditahun 2023 saya belum menduduki jabatan sebagai Kabag, dan hasil pantauan media pada saat itu yang bersangkutan menduduki jabatan sebagai kasubbag sekaligus PPTK. Selanjutnya Abdul Gapur juga menyatakan bahwa apakah Abang (awak media, red) tidak salah akan tahun anggarannya dan kegiatannya. Setahu saya di tahun 2023 tidak ada kegiatan seperti yang dimaksudkan. Ketika ditanyakan sehubungan dengan kegiatan di tahun 2025, gapur juga menjelaskan ini kan tahun 2025 anggarannya lagi sedang berjalan. Kalau ada statement seperti itu kan baru hanya asumsi saja. Pemberitaan tentu harus jelas juga muaranya, lanjut gapur. Kalau asumsi tentu nggak berita seperti itu. Berita yg mau di naikkan itu emang abang tahu teknis nya seperti apa ? Kenapa sampai di paksa kan berita nya gara-gara hanya asumsi ? Nantilah dulu ya bang.  Kebetulan kita sibuk persiapan hari jadi, "tutup Abdul Gapur.


Awak media juga mencoba mengkonfirmasi kepada Sekretaris DPRD yang sekarang, dalam hal ini Ery Suhairi ke nomor 0812 xxx x844 dan juga Kabag Umum Sekretariat DPRD yang sekarang (Munawar Khalil, red) ke nomor 0851 xxxx x607, keduanya tidak ada mengeluarkan statement apapun. Chat sudah terkirim dan memperlihatkan tanda ceklist dua. 


Media dalam hal ini tetap selalu mengedepankan pemberitaan atau issue adanya dugaan terjadinya penyelewengan yang berimbang. Diantaranya berupaya untuk mengkonfirmasi dan mengklarifikasi terhadap sebuah issue atau pemberitaan agar berimbang dan diberikan porsi yang sama dalam memberikan pandangan maupun jawaban terhadap Nara sumber manapun. Media dalam hal ini juga memberikan seluas-luasnya ruang untuk klarifikasi terhadap pemberitaan yang diperlukan klarifikasi ke depannya jika diperlukan. Hal ini sesuai fungsi UU PERS diantaranya adalah sebagai media informasi dalam menyampaikan berita sesuai fakta dan data yang akurat. Juga sebagai kontrol sosial dalam mengawasi, mengkritik, dan memberikan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum (Pasal 3 UU PERS Nomor 40 Tahun 1999).

Iklan

Editor : Admin

#
Iklan

Komentar