Ketua Komisi PB HMI Desak Transparansi Pajak RAPP, Ukur Ulang Lahan, dan Usut Karhutla serta Kematian Gajah - Berkilau.com
Iklan

Ketua Komisi PB HMI Desak Transparansi Pajak RAPP, Ukur Ulang Lahan, dan Usut Karhutla serta Kematian Gajah

Gomgom | 12 Feb 2026, 01:42 | Jakarta

Ketua Komisi PB HMI Desak Transparansi Pajak RAPP, Ukur Ulang Lahan, dan Usut Karhutla serta Kematian Gajah
Berkilau Watermark

BERKILAU.COM, Jakarta - Polemik seputar aktivitas PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) kembali menjadi perhatian publik. Ketua Komisi PB HMI, Gopinda Aditya Putra, menegaskan bahwa persoalan transparansi pajak, penguasaan dan pengukuran ulang lahan konsesi, kebakaran hutan dan lahan (karhutla), hingga kematian gajah Sumatera harus dibuka secara terang kepada masyarakat. Menurutnya, sebagai bagian dari grup Royal Golden Eagle (RGE) yang didirikan oleh Sukanto Tanoto yang disebut memiliki kekayaan ratusan triliun rupiah RAPP wajib menunjukkan tanggung jawab fiskal dan ekologis yang sebanding dengan skala usahanya.

Gopinda menyatakan bahwa transparansi pajak menjadi isu mendasar. Ia mendesak Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan RI untuk membuka dan memastikan kepatuhan pembayaran pajak RAPP setiap tahun, baik Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), maupun kewajiban fiskal lainnya. 

 

β€œPublik berhak mengetahui kontribusi pajak tahunan perusahaan sebesar RAPP terhadap negara. Apalagi ketika perusahaan berada di bawah grup besar dengan nilai kekayaan fantastis, maka transparansi fiskal menjadi kewajiban moral dan hukum,” tegas Gopin, Kamis (12/02/2026).

 

Ia merujuk pada prinsip kepatuhan pajak dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) yang mewajibkan setiap wajib pajak menjalankan kewajibannya secara benar, lengkap, dan jelas.

 

Selain pajak, PB HMI juga mendesak dilakukan ukur ulang lahan konsesi RAPP untuk memastikan tidak terjadi pelanggaran batas izin, tumpang tindih kawasan, atau penggunaan lahan di luar ketentuan. Hal ini menurut Gopinda penting mengingat pengelolaan kawasan hutan diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan serta berbagai regulasi turunannya. 

 

β€œNegara harus memastikan bahwa seluruh areal konsesi benar-benar sesuai izin dan tidak memasuki kawasan lindung maupun wilayah konflik agraria,” ujar Gopin, Kamis (12/02/2026).

Lebih jauh, PB HMI menyoroti persoalan kebakaran hutan dan lahan yang berulang terjadi di Provinsi Riau. Dalam konteks hukum lingkungan, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mengatur prinsip strict liability atau tanggung jawab mutlak bagi korporasi atas kerusakan lingkungan di wilayah konsesinya. 

 

β€œJika terjadi karhutla di dalam atau sekitar konsesi, maka harus ada audit lingkungan independen dan penegakan hukum tegas tanpa pandang bulu,” kata Gopin, Kamis (12/02/2026).

 

Tak kalah penting, ia juga menyoroti kematian gajah Sumatera (Elephas maximus sumatranus), satwa yang dilindungi dan masuk kategori kritis. Habitat gajah di Riau banyak beririsan dengan kawasan industri kehutanan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, setiap bentuk ancaman terhadap satwa dilindungi dapat dikenai sanksi pidana. 

 

β€œSetiap kematian gajah harus diusut tuntas. Jangan sampai ekspansi industri mengorbankan keberlangsungan satwa langka yang menjadi warisan ekologis bangsa,” tegas Gopin, Kamis (12/02/2026).

 

Gopinda menilai bahwa isu pajak, lahan, karhutla, dan kematian gajah tidak bisa dipisahkan. Semuanya menyangkut prinsip keberlanjutan, kepatuhan hukum, dan tanggung jawab sosial perusahaan. 

 

β€œPerusahaan besar dengan kekuatan modal luar biasa harus menjadi contoh dalam kepatuhan pajak, kepatuhan izin, serta perlindungan lingkungan dan keanekaragaman hayati. Negara melalui Dirjen Pajak, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), serta aparat penegak hukum harus hadir memastikan tidak ada pelanggaran,” pungkas Gopin, Kamis (12/02/2026).

 

PB HMI menyatakan akan terus mengawal persoalan ini dan mendorong audit fiskal serta audit lingkungan secara menyeluruh demi menjamin keadilan bagi masyarakat, kelestarian hutan, serta perlindungan satwa dilindungi di Riau.***

Iklan

Editor : Admin

#
Iklan

Komentar