KEJATI Riau Kangkangi Pedoman Jaksa dan SOP Dalam Pelayanan DUMAS. PERTAMAK Riau: Jaksa Agung, Tindak Para Jaksa Nakal. Berpotensi Merugikan Negara Dan Masyarakat
reporter | 07 Jan 2026, 15:03 | Pekanbaru
PEKANBARU, BERKILAU.COM โ Proses pelaporan atau pengaduan masyarakat (DUMAS) terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) ke institusi Kejaksaan, khususnya Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, semestinya dilakukan sesuai standar operasional prosedur (SOP) dan pedoman resmi yang telah ditetapkan oleh Kejaksaan Republik Indonesia.
Sebagai lembaga negara dan aparat penegak hukum, Kejaksaan dituntut menjadi teladan dalam memberikan pelayanan publik yang profesional, transparan, dan akuntabel. Pengabaian terhadap SOP dan pedoman pelayanan, jika terjadi, dinilai tidak hanya melanggar aturan internal, tetapi juga mencederai kepercayaan masyarakat.
Kepada media Koordinator Lapangan PERTAMAK (Persatuan Aliansi Masyarakat Anti Korupsi) Riau, Ade Saputra, menyampaikan bahwa dirinya mendatangi Kejati Riau untuk menyampaikan laporan pengaduan dugaan tindak pidana korupsi di salah satu kabupaten/kota di Provinsi Riau.
Saat laporan diserahkan melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejati Riau, laporan tersebut diterima oleh dua staf honorer PTSP yang disebutkan bernama Ani dan Arin.
Dalam proses penyerahan laporan, Ade Saputra mempertanyakan apakah pihak PTSP dapat memberikan tanda terima laporan sebagai bukti resmi. Menurut pengakuannya, staf PTSP menyampaikan bahwa pihaknya tidak pernah mengeluarkan tanda terima laporan, dan hanya menandatangani tanda terima yang dibuat oleh pelapor.
โSejak PTSP ini berdiri, kami tidak pernah mengeluarkan tanda terima, Pak. Kami hanya menerima laporan dan menandatangani tanda terima dari pelapor,โ ujar salah satu staf honorer PTSP sebagaimana ditirukan Ade Saputra.
Ketika ditanya kembali mengenai bukti resmi bahwa laporan telah diterima Kejati Riau, staf PTSP menyarankan untuk memfotokopi halaman depan laporan dan menandatanganinya.
Atas hal tersebut, PERTAMAK Riau kemudian mengonfirmasi kepada Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Riau, Zikrullah, melalui sambungan telepon WhatsApp. Saat itu, Zikrullah disebutkan tengah menjalani cuti.
Dalam komunikasi tersebut, Zikrullah menanyakan jawaban dari staf PTSP. Setelah dijelaskan bahwa PTSP tidak pernah mengeluarkan tanda terima laporan, Zikrullah menyampaikan bahwa kemungkinan sistem pelayanan setiap Kejaksaan berbeda-beda. Ia juga menyebutkan bahwa Kejati Riau telah menerima ratusan laporan, dan baru kali ini terdapat pelapor yang mempertanyakan hal tersebut secara mendalam.
PERTAMAK Riau menegaskan bahwa permintaan tanda terima bukanlah hal berlebihan, melainkan hak pelapor yang telah diatur dalam pedoman Kejaksaan dan SOP pelayanan pengaduan masyarakat.
Tanda Terima Laporan Merupakan Kewajiban Institusi
Berdasarkan prosedur dan pedoman yang berlaku di lembaga penegak hukum, termasuk Kejaksaan, tanda terima laporan atau pengaduan merupakan dokumen resmi yang wajib diterbitkan oleh institusi penerima laporan.
Tanda terima berfungsi sebagai bukti bahwa Kejaksaan telah menerima laporan beserta dokumen pendukungnya. Oleh karena itu, tanda terima tersebut seharusnya diterbitkan oleh pihak Kejaksaan, bukan disiapkan oleh pelapor.
Dasar Aturan Pelayanan dan Penanganan Pengaduan
Penanganan pengaduan masyarakat di lingkungan Kejaksaan diatur dalam Peraturan Kejaksaan RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Whistle Blowing System (WBS) serta Pedoman Nomor 7 Tahun 2024 tentang Standar Pelayanan Publik, yang merujuk pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Pasal 36 ayat (1) UU Pelayanan Publik menegaskan bahwa penyelenggara pelayanan publik wajib menyediakan sarana pengaduan dan menugaskan pelaksana yang kompeten dalam pengelolaan pengaduan.
Dalam Pedoman Jaksa Agung Nomor 7 Tahun 2024 Tentang Standar Pelayanan Publik Di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia di Lampiran III Point (14) juga diatur secara jelas alur penerimaan laporan pengaduan masyarakat terkait Tindak Pidana Khusus, yakni :
1. Pelapor mengisi buku tamu;
2. Menyerahkan identitas pelapor (KTP);
3. Menyampaikan permasalahan;
4. Menyerahkan dokumen pendukung;
5. Menerima tanda terima laporan;
6. Dilakukan dokumentasi penerimaan laporan.
PERTAMAK Riau Nilai PTSP Kejati Riau Abaikan SOP
PERTAMAK Riau menilai, dalam proses penerimaan laporan tersebut, PTSP Kejati Riau diduga tidak menjalankan SOP dan pedoman pelayanan publik sebagaimana yang telah ditetapkan.
Kejati Riau, melalui PTSP, tidak memberikan tanda terima laporan dugaan tindak pidana korupsi yang diserahkan oleh Ade Saputra selaku Korlap PERTAMAK Riau. Bahkan, menurut PERTAMAK, staf PTSP menyatakan bahwa jika pelapor menginginkan tanda terima, maka pelapor diminta membuatnya sendiri.
PERTAMAK Riau menilai praktik tersebut menyalahi aturan dan berpotensi melemahkan posisi pelapor dalam proses penegakan hukum.
Kekhawatiran Potensi Penyalahgunaan
PERTAMAK Riau juga mengungkapkan kekhawatiran adanya potensi penyalahgunaan atau penyelewengan terhadap laporan masyarakat apabila tidak disertai bukti tanda terima resmi.
Menurut mereka, ketiadaan tanda terima dapat menghilangkan jejak administrasi dan digital atas laporan yang telah disampaikan, sehingga berpotensi menyulitkan pelapor apabila laporan tersebut tidak ditindaklanjuti dan hendak dilaporkan ke Komisi Kejaksaan atau Jaksa Agung Muda Pengawasan (JAMWAS).
Atas peristiwa tersebut, PERTAMAK Riau mendesak Jaksa Agung RI, khususnya Jaksa Agung Muda Pengawasan (JAMWAS RI) serta Komisi Kejaksaan (KOMJAK), untuk melakukan evaluasi, pemeriksaan, dan penindakan terhadap dugaan pelanggaran SOP dan kode etik oleh oknum di Kejati Riau.
PERTAMAK berharap pembenahan internal dilakukan secara serius agar pelayanan pengaduan masyarakat berjalan sesuai aturan, transparan, serta tidak merugikan masyarakat yang berpartisipasi aktif dalam upaya pemberantasan korupsi.
Editor : Admin