Green Policing, Mempertegas Kiblat Ideo-Ekologis Polri Oleh : Elviriadi, Ph.D
reporter | 06 Dec 2025, 15:34 | Riau
BERKILAU.COM, PEKANBARU โ Gagasan Kapolda Riau Irjend Herry Heriawan, Green Policing, mau tak mau memantik wacana baru ditengah konflik ekologi berikut tantangan penegakan hukumnya di Propinsi Riau.
Betapa tidak, dengan sumberdaya alam melimpah namun paradoks kemiskinan menganga diatasnya, wajar jika polemik penegakan hukum turut mewarnai anomali sosial ekonomi Bumi Lancang Kuning.
Jendral Herry mendemamkan Grren Policing. Ratusan bintara dan perwira turba, menanam ratusan hingga ribuan pohon dengan semangat seterang matahari. GP (Green Policing) menjadi tulisan wajib di dinding Mapolres dan Mapolsek, termasuk di Polres Pelalawan sewaktu saya berkunjung. "Melindungi Tuah, Menjaga Marwah", demikian tekad terpatri.
Tsunami Green Policing Jendral Herry, tampaknya telah menjadi pengumuman arah penegakan hukum yang melihat krisis lingkungan sebagai root of probem (akar masalah) ketidak tertiban dan kesengsaraan rakyat Riau.
Lebih dari itu, ia mempertegas kiblat ideo-ekologis institusi Polri, ditengah gempuran isu isu ambivalensi kepastian hukum.
Herry Heriawan menangkap air muka kegelisahan yang mendera anak negeri. Hutan, tanah dan lingkungan diperlakukan sesuka hati dan secara melawan hukum hingga ketimpangan, keresahan, ketidak adilan dan bencana menyeruak dan menjadi tontonan. Jika sumber sumber alam dicerobohi, Tuah negeri terkoyak, marwah binasa rusak. Maka, menjadi alas filosofis dan aksiologis Green Policing, disambut pula petuah " Melindungi Tuah Menjaga Marwah".
Spirit Green Policing secara lugas dan praktis telah diperliharkan melalui pemberantasan kerusakan hutan di Desa Balung oleh yang mengaku ninik mamak Tiga Belas Koto Kampar Kabupaten Kampar. Saya langsung diajak turun oleh Kapolda melalui Kasubdit Tipidter AKBP Nasrudin. Sejatinya masih terdapat hutan tersisa dengan diameter besar di beberapa kabupaten di Riau berstatus HPT (Hutan Produksi Terbatas). Kadang berhimpitan dengan Klaim Tanah Ulayat. Hutan hutan ini lah yang harus di selamatkan polda Riau. Klaim klaim tanah ulayat namun menjual lahan ulayat lalu menggantikan dengan pohon sawit adalah dusta besar yang menciderai makna adat istiadat. Tema inilah yang sering dikemukakan Irjend Herry dalam kemasygulannya.
Namun yang menjadi tantangan (baru) bagi Green Policing adanya mafia tanah yang memanfaatkan lahan tidur untuk diperjual belikan bekerjasama jajaran Kepala Desa, Camat membuat surat bodong. Dalam cataran saya, dikabupaten Kampar terdapat ratusan hingga ribuan hektar tanah terlentar, kelebihan ukur, yang harus di lidik, di tindak pidana mafia tanahnya, dan dijadikan Areal Gteen Policing.
Memberantas kejahatan pertanahan, kehutanan dan mafia tanah itulah sisi tajam yang ditunggu masyarakat. Setelah mafia di hukum, tanah rebutan penjahat itulah dijadikan ruang terbuka hijau dan penanaman pohon. Sehingga masyarakat aman tentram dari gangguan mafia tanah, tanah bermanfaat dengan fungsi green yang sejuk, nyaman dan sehat.
Artinya green policing tidak saja menjadi agenda institusional yang top down eksklusif, tetapi membuka ruang dialektika sosiologis, responsif, mengindentifikasi dan proaktif terhadap konflik agraria masyarakat vs mafia tanah, masyarakat vs perusahaan dan ketimpangan struktural hukum selama ini.
Walau bagaimanapun, kiblat ideo ekologis yang sudah di canangkan melalui Green Policing, sudah menampakkan iktikad sekaligus tekad yang mulia.
Kalau hidup hendak selamat, pelihara laut beserta selat. Apa tanda orang beriman, merusak alam hatinya sungkan. Bukankah itu cita cita luhur? Semoga.***
Editor : Admin