Dugaan Pusaran Kasus TIPIKOR Di Kepulauan Meranti Yang Tak Kunjung Diproses Oleh Penegak Hukum. PERTAMAK Riau : Kejagung RI, Bantu Kami Untuk Penegakan Hukum Di Riau
reporter | 24 Dec 2025, 23:08 | Riau
BERKILAU.COM, PEKANBARU - Tindak pidana korupsi, adalah kasus dimana bisa berakibat tidak seimbangnya perekonomian di indonesia, bahkan korupsi sendiri sudah ada sejak lama, dan hampir menjadi budaya dikalangan para pejabat di indonesia. Kasus korupsi tidak hanya dilakukan oleh oknum pejabat namun masyarakat saja dalam kehidupan sehari-harinya banyak yang melakukan tindakan korupsi.
Korlap PERTAMAK (Persatuan Aliansi Masyarakat Anti Korupsi) Riau Ade Saputra menyampaikan βKenyataan seperti inilah yang menjadi penyebab korupsi sulit diberantas, ditambah lagi dengan kualitas penegakan hukumnya oleh aparat penegak hukum yang masih sangat lemah. Korupsi menjadi semakin sulit untuk diselesaikan karena kurangnya hubungan antara lembaga-lembaga negara atau kurangnya perspektif yang sama dalam memerangi korupsi. Oleh karena itu, komunikasi dan perspektif bersama tentang pemberantasan korupsi menjadi hal yang utama,β katanya.
Lebih lanjut, KPK dianggap tidak tuntas dalam menindak prilaku pidana korupsi di Meranti ditandai dengan tidak adanya pengembangan kasus terkait kasus korupsi mantan bupati Haji Adil, dimana pejabat sebagai eksekutor dalam terjadinya suatu tindak pidana tersebut seolah-olah tidak ada sangsi dan efek jera sehingga diduga masih saja tetap melakukan penyelewengan dan penyalahgunaan jabatan dengan modus operandi yang hampir sama seperti masa haji adil beberapa waktu lalu. Diduga jauh lebih tersistematis, masif dan terstruktur.
Ade juga menjelaskan, Berdasarkan Pasal 108 KUHAP mewajibkan setiap orang termasuk pegawai negeri yang mengetahui terjadinya dugaan tindak pidana untuk segera melapor kepada penyelidik atau penyidik. Begitu juga amanat dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan, Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Jika terjadi suatu tindak pidana sudah diketahui oleh seseorang, tidak melaporkan ke pihak berwajib, maka dapat dituntut Pasal 164 dan 165 serta pasal 221 KUHP tentang pembiaran atau tidak melaporkan terjadinya suatu tindak pidana (Obstruction of Justice). Bisa juga dituntut Pasal 56 dan 421 KUHP.
Pasal 1 angka 5 KUHAP menyatakan, penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam KUHAP.
Berdasarkan pada pasal 102 ayat (1) KUHAP, Penyelidikan wajib segera dilakukan jika penyelidik mengetahui, menerima laporan atau pengaduan tentang terjadinya suatu peristiwa yang patut diduga merupakan tindak pidana.
Laporan Ke Penegak Hukum Macet Tanpa Berita
Ade juga menyoroti Banyak terjadi laporan tindak pidana korupsi yang tidak jelas kelanjutannya khususnya dugaan TIPIKOR di Kabupaten Kepulauan Meranti oleh aparat penegak hukum baik POLRI maupun KEJAKSAAN dengan berbagai macam alasan, walaupun terkadang sudah ada pemberitahuan untuk melakukan pendalaman penyelidikan.
βSecara aturan pelapor mempunyai hak menempuh upaya hukum seperti meminta Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) atau mengadu kepada atasan penyidik dan bahkan dapat mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri untuk memaksa kepolisian atau kejaksaan guna melanjutkan proses hukum. Hal tersebut seperti diatur dalam Pasal 77 hingga pasal 83 KUHAP," katanya.
Lanjut Ade βDari rekam jejak dan digital telah berulangkali dilaporkannya dugaan TIPIKOR kepada Kejaksaan Tinggi Riau terkait dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di Pemkab Kepulauan Meranti khususnya Dinas PUPR dan Sekretariat Daerah, namun sangat disayangkan hilang tanpa berita dalam penanganannya," ujar Ade.
Ade juga memaparkan diantara Pengaduan yang sudah mendapatkan balasan dari Kejati Riau melalui Aspidsus yaitu :
a). Balasan Surat Dari Aspidsus Kejati Riau kepada Aliansi Pemuda Riau Bersatu dengan Nomor : B-2763/L.4.5./Fd.1/06/2025 tentang Pemberitahuan Tindak Lanjut Atas Laporan/Pengaduan Dugaan TIPIKOR Proyek Swakelola di Dinas PUPR Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun Anggaran 2024, yang menyatakan bahwa laporan tersebut ditindaklanjuti.
b). Surat Balasan Dari Aspidsus Kejati Riau kepada Barisan Masyarakat Bersih Dari Korupsi (BASMI) dengan Nomor : B-4459/L.4.5/Fo.2/09/2025 tentang Pemberitahuan Tindak Lanjut Atas Laporan/Pengaduan Dugaan TIPIKOR Pada Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti, bahwa laporan tersebut ditindaklanjuti.
Hingga saat ini tindaklanjut tersebut bagaikan debu yang beterbangan tidak tahu arah dan tujuan jatuh ke bumi diterpa air hujan.
Laporan Hasil Audit BPK-RI Sebagai Pintu Masuk Untuk Melakukan Penyelidikan Adanya Unsur TIPIKOR
Untuk diketahui bersama βLaporan hasil pemeriksaan BPK adalah bersifat final dan mengikat (final and binding)" sesuai dengan ketentuan dalam UU Nomor 15 Tahun 2004, UU Nomor 15 Tahun 2006, dan Pasal 23 E UUD 1945.
Pengelolaan Keuangan Negara atau Daerah harus dilakukan dengan prinsip AKUNTABEL dan TRANSPARANSI, hal ini sesuai dengan UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang KEUANGAN NEGARA.
Jika ada temuan penyelewengan atau korupsi dalam LHP nya, BPK diharuskan menyampaikan kepada aparat penegak hukum, untuk terciptanya dan terwujudnya pengelolaan keuangan yang transparan dan akuntabel serta dapat digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Dalam Pasal 14 Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan, Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara serta Pasal 8 Ayat 3 dan 4 Undang-undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK, dengan jelas menyatakan apabila dalam pemeriksaan ditemukan unsur pidana BPK segera melaporkan hal tersebut kepada instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Laporan BPK sebagaimana dimaksud dijadikan dasar penyidikan oleh para pejabat penyidik yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan, sehingga konstruksi hubungan antara BPK dengan instansi yang berwenang untuk mewujudkan tata kelola yang bersih dan bertanggungjawab akan terlihat jelas.
LHP dan Hasil Audit dari LHP BPK-RI termasuk kepada "bukti permulaan yang cukup" ialah bukti permulaan untuk menduga adanya tindak pidana sesuai dengan bunyi Pasal 1 butir (14) KUHAP yaitu Tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana.
Sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 183 KUHAP yang menyatakan : Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seseorang kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya. Hal ini juga berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 21/PUU-XII/2014.
Diantara temuan LHP BPK-RI Nomor : 17A/LHP/XVIII.PEK/05/2024 di Dinas PUPR Kabupaten Kepulauan Meranti :
Dari pemeriksaan uji petik terhadap 128 pertanggung jawaban belanja hibah diantara nya diantaranya Dinas PUPR menunjukkan bahwa :
1). Terdapat penerima hibah yang tidak didukung Surat Keputusan Kepala Daerah,
2). Terdapat penerima hibah yang tidak didukung proposalnya pengajuan,
3). Terdapat penerima hibah yang tidak didukung NPHD,
4). Terdapat penerima hibah yang tidak didukung fakta Integritas,
5). Adanya penerima hibah yang belum menyampaikan Laporan Pertanggung jawaban Penggunaan.
("Sumber LHP BPK Nomor 17A/LHP/XVIII.PEK/05/2024 di halaman 28 sampai 35")
HASIL PEMERIKSAAN BPK menyebutkan :
A). Hasil keluaran (output) tidak sesuai dengan kondisi dengan real di lapangan.
B). Volume atau kuantitas pekerjaan telah dihitung dan diketahui secara jelas, kenapa tidak dilakukan kegiatan secara kontraktual agar dapat meminimalisir resiko pekerjaan yang tidak selesai.
C). Dalam pelaksanaan Swakelola tipe I ini, Dinas PUPR dalam hal ini Bidang Cipta Karya tidak menggunakan sumber daya sendiri dalam pelaksanaan pekerjaan untuk Penyediaan bahan material, upah pekerja dan pengangkutan material serta mobilisasi alat melainkan dengan pihak ketiga/penyedia, hal ini tidak sesuai dengan ketentuan berlaku.
D). Dalam uji petik BPK RI ditemukan adanya pihak ketiga yang berhutang kepada toko dengan alasan hal tersebut dilakukan Dinas PUPR karena tidak memiliki akses langsung sehingga akan kesulitan dalam menjamin ketersediaan material.
E). Dalam pekerjaan Swakelola tipe I Tim penyelenggara Swakelola harus memiliki sumber daya yang cukup dan kemampuan teknis untuk melaksanakan Swakelola. Namun dilapangan berdasarkan keterangan PPK/PPTK ternyata tim Swakelola Dinas PUPR hanya melakukan pekerjaan admistrasi dan pengawasan. Sedangkan pelaksanaannya baik itu material, alat, dan tenaga kerja dilakukan langsung oleh penyedia.
F). Mekanisme pembayaran pekerjaan dilakukan secara tunai. Ternyata dari seluruh pelaksanaan Swakelola terhadap pekerjaan gedung dan bangunan pembayarannya dilakukan dengan mekanisme UP, GU dan TU. Dalam hal ini seluruh pencairannya dilakukan secara tunai (Cash) kepada penyedia jasa oleh Dinas PUPR dalam hal ini KPA/PPTK nya. Dokumen pelaksanaan dan pertanggung jawaban Swakelola dibuat oleh Dinas PUPR. Uji petik dilapangan penyedia tidak pernah membuat surat penawaran harga barang melainkan dibuat oleh Dinas PUPR dalam rangka kelengkapan dokumen administrasi pencairan.
Dari HASIL UJI PETIK BPK RI tersebut sangat tidak sesuai dan bertentangan dengan aturan dan ketentuan yang berlaku, diantaranya :
1). Perpres Nomor 16 Tahun 2018 yang sudah diubah menjadi Perpres Nomor 12 tahun 2021 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah pada pasal 6 huruf e.
2). Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) nomor 3 tahun 2021 tentang pedoman Swakelola pada point 1 sub point 1.3 dan Point 1 sub point 1.4 juga point 3 sub point 3.1.5.
Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti tahun anggaran 2023 berdasarkan temuan dari LHP BPK Nomor : 17A/LHP/XVIII.PEK/05/2024 dan beberapa kegiatan yang diduga adanya Tipikor :
1). Berdasarkan LHP BPK Nomor : 17A/LHP/XVIII.PEK/05/2024 di Bagian Umum SETDA selain adanya temuan kelebihan bayar juga terdapat beberapa temuan lain diantaranya :
a). Adanya peminjaman 143 unit kendaraan senilai Rp. 21.285.258.516.64 tidak sesuai ketentuan, selama ini Bagian Umum tidak mampu untuk menjaga aset daerah yang menjadi tanggung jawabnya.
b). Bagian umum mengeluarkan kebijakan meminjam kenderaan dinas ke instansi vertikal dan pihak lainnya, dan sudah seharusnya barang pinjaman tersebut untuk diambil kembali namun tidak kunjung dilakukan sesuai dengan aturan perundangan yang berlaku.
c). Ditemukan 133 peminjaman kenderaan dinas tidak didukung dengan Berita Acara Pinjam Pakai. Terdapat 13 unit telah habis masa pinjam pakainya, kenderaannya masih dipakai peminjam. Terdapat 8 unit kenderaan dinas dipinjamkan kepada luar instansi pemerintah. Hal ini tidak sesuai Permendagri nomor 19 tahun 2016 dan Permendagri 47 tahun 2021. Dan sudah sepantasnya mereka telusuri dan mendata kembali serta menarik aset milik mereka sesuai rekomendasi BPK. Karna berpotensi terjadinya nya kerugian negara atau surat berharga.
2). Adanya kegiatan belanja di Bagian Umum Sekretariat Daerah Kepulauan Meranti tahun anggaran 2024 yang terindikasi adanya penyelewengan sebagai berikut :
a). Belanja bahan logistik kantor sebesar lebih kurang 6.8 Milyar antara lain :
- Alat tulis kantor (ATK)
- Makanan dan minuman untuk tamu, rapat, dll.
b). Fasilitas kunjungan tamu sebesar lebih kurang 3.5 Milyar.
c). Penyediaan peralatan dan perlengkapan kantor : Rp. 2.444. 895.000,
d). Penyediaan peralatan rumah tangga : Rp. 1.000.000.000,
e). Pengadaan mebel : Rp. 500.000.000,
f). Pemeliharaan/rehabilitasi gedung kantor dan bangunan lainnya : Rp. 3.500.000.000,
g). Pemeliharaan/rehabilitasi sarana dan prasarana gedung kantor atau bangunan lainnya : Rp. 600.000.000,
h). Pemeliharaan / rehabilitasi sarana dan prasarana pendukung gedung kantor dan bangunan lainnya : Rp. 500.000.000,
i). Administrasi keuangan dan operasional KDH Rp. 4.134.800.000,
j). Penyediaan kebutuhan rumah tangga KDH Rp. 1.200.000.000.
Berdasarkan penelusuran kegiatan di Bagian Umum Sekretariat Daerah Kepulauan Meranti ini tahun anggaran 2024 tersebut, banyak ditemukan kejanggalan diantaranya adanya beberapa pekerjaan yang diduga tumpang tindih dengan pengadaan di satuan dinas yang lain, dapat dikatakan dalam anggaran tahun 2024 ada 2 pekerjaan yang sama yaitu rehab gedung yang satunya memakai mata anggaran Bagian Umum Setda dan satunya lagi memakai mata anggaran dari Dinas PUPR lewat Swakelola untuk rehab gedung kantor. Ada dugaan oknum memainkan anggaran untuk mendapatkan keuntungan pribadi.
3). Selain itu dalam kurun waktu tahun 2023 yang lalu, ada beberapa kegiatan di Bagian umum yang fantastis dan patut diduga terjadinya dugaan tindak korupsi. Diantaranya :
a). Adanya belanja modal Pembelian AC tahun 2023 di bulan februari sebesar Rp. 197.646.000,00 dengan kode rekening 4.01.2.16.5.06.01 tertanggal SP2D yaitu 21 Maret 2023.
b). Adanya belanja modal bulan februari tahun 2023 untuk Pengadaan Gorden kantor Bupati sebesar Rp. 79.942.000,00 dengan kode rekening 4.01.2.16.5.06.01 tertanggal SP2D yaitu 21 Maret 2023.
c). Adanya pembayaran belanja modal Pengadaan Filling Kabinet dan lemari bulan februari 2023 sebesar Rp. 197.668.000,00 dengan kode rekening 4.01.2.16.5.03.01 tertanggal SP2D yaitu 24 Maret 2023.
d). Belum lagi anggaran tahun 2025 adanya pengadaan gorden secara besar-besaran walau ditahun yang sebelumnya sudah dilakukan pengadaan untuk pengadaan yang sama. Apakah gorden pengadaan sebelumnya sudah tidak layak pakai atau ada masalah dengan spesifikasi nya sehingga harus dilakukan berkelanjutan hampir setiap tahunnya atau adanya dugaan kegiatan "fiktif".
4). Selanjutnya lagi, beberapa pengadaan yang tidak transparan dan terindikasi adanya pidana antara lain :
- Pengadaan/pembelian kendaraan dinas roda empat di tahun 2023.
- Pengadaan/pembelian kendaraan dinas roda empat di tahun 2024.
- Pengadaan/pembelian kendaraan dinas roda dua di tahun 2024.
- Pengadaan Bahan Bakar Minyak untuk kepentingan operasional yang tidak transparan dan masih banyaknya hutang BBM padahal anggaran setiap tahunnya sudah ada namun selalu berhutang dengan pihak ketiga, apakah perencanaan tidak bagus atau penggunaan anggaran yang tidak tepat sasaran dan tidak sesuai semestinya.
Selanjutnya dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Audit LHP BPK RI Perwakilan Riau Nomor : 17A/LHP/XVIII.PEK/05/2024 tanggal 20 Mei 2024 tersebut juga ditemukan adanya dana yang dibatasi penggunaannya namun digunakan untuk kegiatan yang tidak sesuai aturan perundangan sesuai dengan peruntukannya sebesar Rp. 31.110.948.129,55. Adanya sekitar Rp. 42 Milyar yang diyakini terjadinya ketidakwajaran terhadap laporan pertanggung jawabannya oleh BPK-RI.
Berdasarkan rekening koran tanggal 31 Desember 2023 bahwa dana yang telah ditentukan penggunaannya berdasarkan aturan berlaku telah dipakai sebesar lebih kurang Rp. 31 Milyar untuk membayar kegiatan lainnya dalam hal ini tidak sesuai peruntukannya.
Ade Saputra Korlap PERTAMAK meminta agar Kejaksaan Agung RI melakukan penyelidikan terhadap :
- Proses PERENCANAAN dan PENGANGGARAN selanjutnya realisasi pekerjaan hingga terkait proses pencairannya.
- SURAT PERTANGGUNGJAWABAN. Dalam audit kepatuhan terhadap aturan perundangan, BPK-RI telah menemukan banyaknya pertanggungjawaban atas realisasi Belanja Barang dan Jasa melalui mekanisme UP/GU tidak sesuai dengan ketentuan sehingga berdampak merugikan keuangan negara dan ekonomi masyarakat.
- KUALITAS dan VOLUME serta HARGA SATUAN tidak sesuai ketentuan. BPK-RI juga banyak menemukan ketidaksesuaian kualitas dan volume pekerjaan, ketidaktepatan atas penyesuaian harga satuan.
- Adanya ketidaksesuaian SPESIFIKASI. BPK-RI juga menemukan adanya ketidaksesuaian spesifikasi pekerjaan dalam pelaksanaan Belanja Barang dan Jasa serta Belanja Modal, yang mengakibatkan kelebihan pembayaran.
- Sistem PENGADAAN tidak transparansi dan diduga ada terjadinya kolusi.
Selanjutnya Kepada Yth, Kepala Kejaksaan Agung RI :
1. Agar segera melakukan langkah-langkah penyelidikan hukum terkait dengan adanya laporan pengaduan awal dan penemuan indikasi dugaan kerugian keuangan Negara dari hasil investigasi secara tuntas, tanpa tebang pilih bagi para oknum pejabat Bagian Umum Sekretariat Daerah dan Pejabat Dinas PUPR Kabupaten Kepulauan Meranti yang terkait kegiatan ini dan dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum.
2. Membentuk tim pencari fakta untuk melakukan penyelidikan sesuai dengan kewenangannya. Hal ini sesuai dengan UU RI Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia dan Pasal 102 ayat (1) KUHAP yang menyatakan, βPenyelidik yang mengetahui, menerima laporan atau pengaduan tentang terjadinya suatu peristiwa yang patut diduga merupakan tindak pidana wajib segera melakukan tindakan penyelidikan yang diperlukan".
3. Menerapkan Hukum sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan dengan tetap konsisten, terhadap setiap orang yang diduga melakukan tindak pidana korupsi.
4. Segera Memanggil dan memeriksa Oknum Pejabat Bagian Umum Sekretariat Daerah dan Dinas PUPR Kabupaten Kepulauan Meranti seperti tersebut diatas terkait LHP BPK-RI.
Editor : Admin